Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Sat Resnarkoba Berhasil mengungkap dua kasus narkotika, Kamis (14/3/2019) 17.00 WIB.
Tersangka pertama bernama Andrik bin Madjib (32),di bekuk petugas di dsn. Nggenteng Ds. Srimulyo Kec. Dampit Kab. Malang.
Tersangka diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 1 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 0,99 gr, seperangkat alat hisab sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tersanka ke duan bernama Dian Arisandi BinSlamet Budiono (24), di bekuk petugas pada Kamis (14/3/2019) Sekira 20.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Ngijo Desa Ngijo Kec. Karangploso
Tersangka diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 2 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian : Poket A berat 0,28 gr, Poket B berat 0,29 gr, 1 ( satu ) bungkus Rokok Geo Mild, 1 ( satu ) buah Handphone Merk Samsung.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Komentar