oleh

Sat Resnarkoba Berhasil Mengungkap 2 Kasus Narkotika

-Kriminal-3,327 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-  Sat Resnarkoba Berhasil mengungkap dua kasus narkotika, Kamis (14/3/2019) 17.00 WIB.

Tersangka pertama bernama Andrik bin Madjib (32),di bekuk petugas di dsn. Nggenteng Ds. Srimulyo Kec. Dampit Kab. Malang.

Tersangka diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 1 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 0,99 gr, seperangkat alat hisab sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Tersanka ke duan bernama Dian Arisandi BinSlamet Budiono (24), di bekuk petugas pada Kamis (14/3/2019) Sekira 20.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Ngijo Desa Ngijo Kec. Karangploso

Tersangka diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 2 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian : Poket A berat 0,28 gr, Poket B berat  0,29 gr, 1 ( satu ) bungkus Rokok Geo Mild, 1 ( satu ) buah Handphone Merk Samsung.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed