Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Bertempat di Jl. Rojo Bawean Rt. 04 Rw. 02 Ds. Curungrejo Kec. Kepanjen Kab. Malang, Agung Budi Mahendra (24) berhasil diamankan Polres Malang, Selasa (12/3/2019).
Terlapor diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika gol I bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I jenis sabu yang beratnya melebih 5 gram
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas :
-1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip Transparan dengan berat 0,90 Gram
-1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat 10,05 Gram
1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip Transparan dengan berat 10,05 Gram
1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip Transparan dengan berat 0,88 Gram
-1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat 0,90 gram
1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat 0,86 gram
– 1 unit timbangan elektrik
– 60 plastik klip
– seperangkat alat hisap sabu
– 1 Hp merk XIAOMI wrn putih dg simcard no telpon 085 859 412 279
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) dan (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Komentar