oleh

Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Sidoarjo Gandeng PWI dan AJS

Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 dengan Jurnalis yang bertugas di Sidoarjo , dengan tema “Membangun Sinergitas Dengan Pihak Jurnalis Dalam Penguatan Pengelolaan Media Informasi Dan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019” bertempat di Fave Hotel Jl. Jenggolo no 15  Sidoarjo, Senin (18/3/2019).

Hadir dalam acara tersebut, ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid, komisioner Bawaslu  Agung Nugraha SH, koordinator divisi penyelesaian sengketa Jamil ,SH,.MH, Organisasi wartawan PWI Sidoarjo, AJS (Aliansi wartawan Sidoarjo), dan hadirin undangan Lainnya.

Saat membuka kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid Mengatakan, dengan terbatasnya jumlah anggota Bawaslu yang ada saat ini pihaknya mengaku memiliki keterbatasan dalam hal melakukan pengawasan.

” di Sidoarjo terdapat 349 desa, dan ini membutuhkan peran serta dan partisipasi dari masyarakat luas, termasuk juga dengan rekan-rekan Jurnalis yang biasa bertugas di Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya .

Ditambahkannya, Terkait pelanggaran Pemilu sampai dengan saat ini memang sudah ada laporan yang masuk dari rekan-rekan Jurnalis dan langsung ditindaklanjuti.

“Baik itu laporan tentang administrasi atau juga laporan tentang kesalahan pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif,” kata Haidar Munjid.

Pada kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu Sidoarjo , Agung Nugraha, SH memaparkan netralitas media itu mutlak, dalam proses penyelenggaraan pemilu.

” bahwa selama pemilu media harus berperan netral, tidak memihak kepada salahsatu peserta pemilu yang memberikan keuntungan kepada peserta pemilu tersebut,” katanya.

Ketua AJS (Aliansi Jurnalis Sidoarjo) Agus Susilo SE, Sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sidoarjo,

” pemilu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU. Tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, pers,dan steakholder” Ujarnya kepada awak media

“Pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu pers diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol bila melihat terjadi penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum”.Ujarnya lagi. (SAP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed