Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Sikap tegas Polres Malang dalam mengamankan pertambangan ilegal didesa Ngadireso,Jum’at (15/3/2019), mendapat apresiasi dari masyarakat dan sejumlah LSM, pasalnya Dalam UU No 4 tahun 2009 secara tegas dijelaskan Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Namun saat ini masih ada saja pelaku pertambangan yang berani menabrak aturan tersebut. Salah satu contoh, saat ini kembali keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum kembali di uji. Karena berdasarkan informasi dari salah seorang masyarakat yang meminta namanya diinisialkan bahwa, terdapat galian C jenis tanah urug kembali beroperasi di depan Perum saptoraya, desa Saptorenggo Kecamatan Pakis, Senin (18/3/2019).

Komentar