oleh

Kasus Narkotika Jenis Sabu Berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Malang

-Kriminal-2,428 views

Detik Bhayangkara.com, Malang- Sat Resnarkoba Polres Malang Berhasil mengamankan pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu, Minggu (17/3/2019) sekira 17.30 WIB

Para pelaku berhasil diamankan di desa Karangduren kec. Pakisaji Kab. Malang. Berikut data para pelaku :

1. M Fikri Saifudin ALI (22) warga desa Cukir rt.03 rw.05 kec. Diwek kab. Jombang
2. Yayan Ahyani (34) warga dsn. Kedaton desa Bulutejo rt.03 rw.03 kec. Diwek kab. Jombang
3. Muhammad Amir Mahmud (22)  warga desa Cukir rt.06 rw.03 kec. Diwek kab. Jombang

Barang bukti yang berhasil diamamnkan antara lain :
– 2 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian :
Poket A berat 1,01 gr
Poket B berat 1,02 gr
Total berat BB 2,03 gr
– 7000 butir pil LL
– 1 unit HP nokia warna kuning dengan simcard 081231202298
– 1 unit mobil Daihatsu grandmax pickup warna putih nopol S 9461 WF
– 1 buah bungkus rokok gudang garam surya
– 1 unit HP merk XIAOMI warna hitam no simcard 08155028083
– 1 unit HP Nokia warna hitam beserta simcar nomor 082334700467

Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed