Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya- Patut mendapat apresiasi bersama tindakan tegas Satpol PP Kabupaten Kediri, terhadap Pengembang Perum Delta Sambiresik Permai 3 PT. Mifan Utama Mandiri,yang di duga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan melakukan penyegelan dan pemasangan Satpol Line (Garis Satpol PP) selasa (19/3/2019) jam 12.00 wib.
Menurut Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kediri, Yusuf Abraham mengatakan bahwa, giat yang di laksanakan adalah penyegelan perumahan karena perumahan ini sudah kita minta untuk mengurus IMB mulai bulan oktober, dan sudah dilakukan pembinaan sampai dengan bulan maret.
” kemarin kita terbitkan teguran ke tiga, intinya mereka boleh membangun apabila IMB nya sudah jadi, mereka sudah di kasih waktu lama ternyata belum bisa memenuhi IMB, sementara hari ini kita segel agar kegiatan pembangunan berhenti dulu sampai sampai dengan IMB terbit, nanti kalau kalau sudah terbit IMB nya baru pembangunan boleh di mulai lagi,” ucapnya.
Masih menurut Yusuf Abraham, bahwa pihak perumahan di berikan pembinaan 1-2-3 lalu teguran 1-2-3 maka langsung di segel hari ini. Yusuf juga mengingatkan pada pengembang “Jika ada pengrusakan garis Satpol PP , pihak Satpol berkoordinasi dengan pihak Polres Kediri untuk pengrusakan barang milik Negara yang akan di pidanakan,” tegasnya.
Ditempat yang sama Pimpinan Proyek (Pimpro) Perumahan, Teguh. P saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa sampai tanggal 19/3/2019 pihaknya belum mengantongi IMB memberanikan diri dan nekat membangun atas dasar apa, dia mengatakan ” wah kalau itu saya tidak bisa jawab karena saya sebagai karyawan, intinya ada yang berhak menjawabnya, tapi yang jelas bukan kita tidak ada action untuk mengurus IMB tidak dilakukan, itu sebenarnya sudah malah sekarang masih di BPN, prosesnya masih di BPN sampai terlunta 5 bulan ini, sekarang kan terbalik fasum dan fasos harus penyerahan ke Pemkab dulu baru IMB, sekarang prosesnya lama disini, saya tadi sudah konfirmasi ke bu Diah (BPMPTSP) sebagai perijinan bahwa ada pengembang lain ada yang cepat keluar ijinnya ada yang lambat itu bagaimana, ” ucapnya.
Masih menurut Teguh. P bahwa yang punya PT. Mifan Utama Mandiri Ini adalah Andri Wicaksono,” kami akan segera mengurus IMB dan tidak akan meneruskan pembangunan sebelum IMB turun,” pungkasnya (bersambung). (RS’08)
Komentar