oleh

Sat Resnarkoba Polres malang Ungkap 3 Kasus Narkotika Jenis Sabu

-Kriminal-3,580 views

Detik Bhayangkara.com, Malang- Tafalul Khoir (30) warga Jl. KH AW Suyoso Rt 35 Rw 07 Ds Sananrejo Kec. Turen Kab. Malang, diamankan Sat Resnarkoba Polres Malang, Senin (18/3/2019) sekira 20.00 WIB, di  tepi jalan raya tepatnya di depan lapangan Ds Kedok Kec Turen Kab Malang

Tersangka diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, antara lain :

– 2 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian : Poket A 0,24 gr, Poket B 0,25 gr , total BB 0,49 gr

– 1 buah bungkus rokok merk Gudang Baru

– 1 unit HP merk LG warna hitam no simcard 085 607 452 965

Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka berikutnya bernama Priyanto alias Supri (31) warga Jl. Rekesan timur Rt 11 Rw 03 Ds Sanankerto Kec. Turen Kab. Malang.

Tersangka diamankan petugas di tepi jalan Ds Sanankerto Kec Turen Kab Malang, (18/3/2019) sekira 22.00 WIB, karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu  dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain :

– 2 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian : Poket A 1,07 gr, Poket B 1,05 gr, total BB 2,12 gr

– 2 buah pipet kaca

– 1 lembar kertas grenjeng

– 2 buah sekrop dari sedotan plastik.

– 2 buah plastik klip transparan

– 1 buah alat hisap sabu

– 1 buah sedotan plastik warna putih

– 1 gulung isolasi warna bening

– 1 buah kotak kardus lampu senter merk Emico

– uang tunai Rp 1.200.000,-

– 1 unit HP merk SONY warna hitam no simcard 083 863 692 005

Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tiga tersangka berikutnya adalah :

  1. Mahfud (41) warga desa Sukorejo RT 08 RW 05 Ds Srimulyo Kec. Dampit Kab. Malang.

  2. Anshori ( 37 ) alias antung warga dusun Krajan RW 10 RW 04 Desa Tamankuncaran Kec. Tritoyudo Kab. Malang

  3. Fidri Yuliatmiko alias Nderen, warga  dusun Krajan RW 01 RW 01 Desa Tamankuncaran Kec. Tritoyudo Kab. Malang.

Ketiganya diamankan petugas, Selasa (19/3/2019) sekira 17.30 WIB, di sebuah rumah Ds. Tanggung Kec. Turen Kab. Malang.

Para pelaku diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu  dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan atau menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu

Barang bukti berhasil diamankan dari tangan Mahfud antara lain: 1 ( satu ) poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 0,47 gr, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna hitam.

Sedangkan dari tangan Anshori berhasil diamankan antara lain :  Seperangkat alat hisab sabu dari botol plastik merk Cheers, 1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 ( satu) Unit HP merk OPPO warna krem.

Barang bukti dari Fidri  Yuliatmiko berupa : 1 ( satu ) buah pipet kaca, Seperangkat alat hisab sabu, 2 ( dua ) buah korek api gas, 1 ( satu ) Unit HP Merk XIAOMI Warna Hitam kombinasi silver.

Ketiga pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114  ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed