oleh

Diduga Galian C Ilegal Muncul Lagi di Desa Ngadireso

-Kriminal-3,387 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-  Seperti Kata Pepatah ” Mati Satu Tumbuh Seribu”, ungkapan tersebut layak ditujukan kepada pelaku galian C ilegal di desa Ngadireso kecamatan Poncokusumo.

Desa Ngadireso kecamatan Poncokusumo kondisi tanahnya merupakan penghasil pasir dan batu, sehingga digunakan oleh para pelaku galian untuk mengais rejeki disana. Namun sayang, banyak pelaku usaha yang ingin melakukan aktivitasnya di desa tersebut dengan cara instan(tanpa ijin) dari P2T provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media, bahwa muncul lagi pelaku galian C ilegal di dusun Putuk desa Ngadireso, maka awak media menghubungi Kepala desa Mugiono, Kamis (21/3/2019), dihadapan awak media Mugi mengaku telah mendapat informasi tersebut, namun tidak tahu siapa pemilik usaha karena belum pernah ada surat ijin yang masuk ke dirinya.

Kepala desa Ngadireso, Mugiono saat dikonfirmasi awak media

” sudah saya laporkan ke dinas Lingkungan hidup, dan minggu depan saya berkoordinasi dengan Sekcam untuk melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha, bila tidak diindahkan akan saya laporkan kepihak kepolisian,” tegas Mugi.

Terpisah, saat awak media kelokasi (22/3/2019) pertambangan tersebut, menemui salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa, pelaku pertambangan tidak diketahui namanya karena belum pernah warga diajak koordinasi.

” saya tidak tahu nama pemiliknya, tetapi pertambangan tersebut sudah jalan sekitar satu minggu, dan saat ini masih mengumpulkan tanahnya dan membuat jalan,” pungkasnya (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed