oleh

Diduga Kades Siwawo Tidak Melaksanakan Perintah Inspektorat

Detik Bhayangkara.com, Sumatera Utara- Pada pelaksanaan perekrutan aparat desa di desa Siwawo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara No 3 Tahun 2017 karena tidak dilaksanakan  ujian tertulis dan wawancara bagi calon aparat desa yang sudah eelamar. Sesuai dengan Surat Laporan An. Kadoniusman Hulu kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara (Tolanaso Gea, S.Pd) pada (06/8/2018), perihal Permohonan Pemeriksaan Surat Keputusan Kepala Desa Siwawo tentang pengangkatan Sekretaris desa di desa Siwawo.

 

Berdasarkan surat Laporan tersebut, maka Inspektorat Kabupaten Nias Utara memberikan Surat panggilan Perihal Penyelesaian Laporan Pengaduan An. Kadoniusman Hulu pada hari tanggal Jumat 21 September 2018 yang di undangkan Pada pertemuan tersebut Yaitu, Camat Tugala Oyo (Lahaogo Aro Zalukhu), Kepala Desa Siwawo (Floretu Hulu), Ketua TIM Penjaringan dan Penyaringan Aparat Desa (Temazaro Hulu),dan Pelapor (Kadoniusman Hulu).

 

Pada pertemuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Nias Utara memutuskan dan sekaligus memerintahkan kepala desa siwawo secara lisan untuk Memberhentikan serta mencabut SK Sekretaris desa, dan kaur tata usaha dan umum Karena pengangkatan aparat desa tersebut tidak sesuai dengan Perda kabupaten Nias Utara.

 

Saat pertemuan itu, Inspektorat meminta semua berkas atau dokumen terkait pengangkatan aparat desa tersebut kepada kepala desa Siwawo, tetapi kepala desa tidak menyerahkan berkas atau dokumen tersebut kepada Inspektur Kabupaten Nias utara.

 

Selanjutnya, Inspektur Kabupaten Nias Utara Memberikan Surat Perintah Kepada kepala desa siwawo (08 Oktober 2018) untuk memberhentikan serta mencabut SK Sekretaris Desa dan Kaur tata usaha dan umum.

 

Namun sampai saat ini, Kepala desa siwawo Masih Bertahan untuk Tidak Melaksanakan Keputusan dan Perintah Inspektur Kabupaten Nias Utara Untuk Mencabut SK Tersebut. Oleh karena itu, masyarakat Desa Siwawo memohon Kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara Untuk menyurati Kepala Desa Siwawo  Supaya dengan secepatnya di Cabut SK tersebut. (Kadoniusman Hulu)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed