Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Polres Malang melalui Sat Resnarkoba mengamankan Kurniawati (tersangka), karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak / melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Kamis (28/3/2019) sekira 21.00 WIB.
Tersangka diamankan dirumahnya yang berada di Dsn. Krajan Timur RT. 04/03 Ds. Pakis Kembar Kec. Pakis Kab. Malang
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain :
– 2 Poket Sabu dibungkus Klip Plastik Transparan dengan Rincian :
Poket A seberat : 0,17 gr
Poket B seberat : 0,20 gr total berat : 0,37
– 2 buah Pipet Kaca
– Seperangkat Alat Hisap Sabu
– 4 buah korek api gas
– 2 buah sedotan plastik.
Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Win)
Detik Bhayangkara.com, Demak – Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Demak secara resmi dibuka,
Detik Bhayangkara.com, Demak – Personel Kodim 0716/Demak Baik Militer maupun PNS melaksanakan upacara pengibaran bendera 17-an bulan September 2023, bertempat di lapangan
Komentar