oleh

Sat Resnarkoba Polres Malang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-  Polres Malang melalui Sat Resnarkoba mengamankan Kurniawati (tersangka), karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak / melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Kamis (28/3/2019) sekira 21.00 WIB.

Tersangka diamankan dirumahnya yang berada di Dsn. Krajan Timur RT. 04/03 Ds. Pakis Kembar Kec. Pakis Kab. Malang

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain :
– 2 Poket Sabu dibungkus Klip Plastik Transparan dengan Rincian :
Poket A seberat : 0,17 gr
Poket B seberat : 0,20 gr
total berat : 0,37
– 2 buah Pipet Kaca
– Seperangkat Alat Hisap Sabu
– 4 buah korek api gas
– 2 buah sedotan plastik.

Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed