Detik Bhayangkara.com, Pontianak-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengamankan 1 unit pikap yang mengangkut 1.785 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite, di Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (30/03/2019) sekitar 01.00 WIB dini hari.
“Setelah diberhentikan dan diperiksa, dua orang di dalam pikap tersebut tidam dapat menunjukkan dokumen BBM yang diangkutnya,” kata Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, Direskrimsus Polda Kalbar kepada wartawan
BBM ilegal tersebut terdiri atas 20 jeriken berisi 700 liter premium dan 31 jeriken berisi 1.085 liter pertalite. “Setiap jeriken berkapasitas 35 liter,” rinci Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Kedua pelaku mengaku, BBM tersebut didapatnya dengan menampung di Kota Pontianak. “Setelah cukup banyak, barulah dijual kembali ke wilayah Sanggau,” ungkap Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Premium dibeli pelaku seharga Rp7.200 per liter dan akan dijual Rp7.800 per liter. Sedangkan pertalite dibeli seharga Rp8.000 per liter dan dijual Rp8.500 per liter.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. “Dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda 30 Miliar,” tutup kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (Syaparudin Delvin, SH)
Komentar