oleh

Bupati Bojonegoro Berikan Pembinaan Ketua RT di Empat Kecamatan

Detik Bhayangkara.com,Bojonegoro-  Bupati Bojonegoro melakukan sosialisasi kepada ketua RT di Kecamatan Balen, Kecamatan Sumberejo, Kecamatan Kanor, Kecamatan Baureno.pada (03/04/19)

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ketua RT dalam upaya pembangunan desa di Kabupaten Bojonegoro. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Plt Kepala Dinas PMD, Camat Balen, Sumberejo, Kanor, Baureno beserta para forpimca, serta ketua RT se Kecamatan Balen, Kecamatan Sumberejo, Kanor dan Baureno.

Plt Kepala Dinas PMD Faisol Ahmadi menyampaikan bahwa RT merupakan bagian dari Pemerintahan, maka dari itu perlu untuk ditingkatkan lagi rasa nasionalismenya. Peradaban yang maju bukan dilihat dari teknologi namun dilihat dari budayanya. Bangsa arab memiliki budaya yang seragam namun mereka tidak bisa akur, sedangkan bangsa kita memiliki budaya yang beragam namun tetap akur. Itu yang perlu di jaga dan ditingkatkan.

RT sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat mempunyai peran penting untuk menjaga itu semua. Karena itu RT biasa adalah orang yang dianggap mengenal warga dilingkungannya.

“Biasanya jika ada masalah dilingkungan warganya RT selalui yang dimintai masukan atau yang menangani terlebih dahulu.Selain itu tugas RT sama dengan tugas dari perangkat desa, yaitu membantu kepala desa dalam memberikan pelayanan,” kata Faisol.

“RT juga memiliki peran membantu pemerintah dalam menyampaikan program-program pemerintah. Sehingga program yang dilakasankan pemerintah bisa sampai ke masyarakat,” tambahnya.

Bupati Bojonegoro, Anna Mua’wanah menyampaikan bahwa, pembinaan dan penguatan kapasitas ketua RT ini dilakukan dalam upaya pembangunan desa di Kabupaten Bojonegoro. Maka dari itu perlu adanya sinergitas bersama agar setiap kebijakan program yang dibuat atau direncakan Pemkab Bojonegoro bisa sampai kepada sasaran yang telah ditentukan.

“RT memiliki peran yang cukup penting dalam pemerintahan, karena sejatinya dalam setiap dokumen pemerintahan pastinya meminta pengantar dari RT,” kata ibu Bupati.

Masih menurut Bupati, tanpa pengantar dari RT kepala desa tidak bisa mengeluarkan surat pengantar. Jika ada kepala desa yang bisa mengeluarkan surat pengantar tanpa ada pengantar dari RT bisa dipastikan itu melanggar aturan yang ada.

Maka dari itu Kepala Desa harus bisa menjaga harmonisitas dengan ketua RT di desanya, agar jalannya roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.” Selain itu RT juga wajib membantu pemerintah dalam mensosialisasikan program yang telah dibuat atau direncanakan pemerintah, sehingga program yang dijalankan pemerintah bisa samapai kepada masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya Pemerintah juga memiliki program beasiswa bagi masyarakat Bojonegoro yang diterima di Universitas dengan jurusan scientis (teknik, kedokteran, dll). Ketua RT juga harus membantu pemerintah kabupaten agar masyarakat bojonegoro bisa memiliki pendidikan yang tinggi dengan cara memberi tahu masyarakat bahwa pemkab memiliki program beasiswa bagi masyarakat Bojonegoro.

Selain itu pemkab juga memiliki BPMT daerah, karena biasanya BPMT yang dari pusat lama sampai kepada masyarakat.

“Nanti BPMT Daerah diperuntukkan bagi masyarakat Bojonegoro yang tidak mampu, dan belum menerima atau terdaftar sebagai penerima BPMT dari Pusat,”pungkasnya. (imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed