Detik Bhayangkara.com, Kendari– Pemilik akun Facebook (Fb) bernisial Risal Hervi Ambe Horidi alias Niken, akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) kepada Agus Salim wartawan (Pemred) Radar Tenggara, Senin (1/4/2019).
Agus Salim yang hadir di Polda Sultra, didampingi wartawan Radar dan beberapa rekan wartawan media lainnya mengatakan, dirinya telah difitnah memeras Kepala Desa Tolodo Kecamatan Lalolae dan Desa Talata Kecamatan Tinondo di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Masalah ini sudah diambil alih oleh pihak Polda Sultra. Kasus ini akan dinaikan ke tahap penyelidikan.
” Saat melaporkan kasus ini kami diterima langsung oleh pihak penyidik Brigadir Subakat, jadi tinggal menunggu hasil penyelidikan,” ucapnya pada detikbhayangkara.com saat ditemui usai melapor di Direskrimsus Polda Sultra, Senin (1/4/2019).
Selain itu, Agus Salim melaporkan akun Fb yang turut berkomentar di status yang di upload Risal Hervi Ambe Horidi alias Niken, inisial J, yang diketahui adalah seorang wartawan dan juga adik dari pemilik salah satu media di Kendari.
Adapun komentar J di Fb, “Sudah mereka mereka ini yang kasih rusak nama wartawan, rusak betul ini orang orang, sudah medianya tidak jelas lebih lebih lagi orangnya tidak jelas,” tulisnya tanpa tahu kejadian sebenarnya.
Inisial J diketahui berkedudukan di Kabupaten Kolaka Timur dilaporkan karena sudah membuat suasana semakin tidak kondusif dengan memuat berita di medianya tanpa konfirmasi kepada yang diberitakan tentang kronologis yang sebenarnya saat itu.
Menurut Agus Salim bahwa, fakta sebenarnya dia sama sekali tidak pernah mendatangi Desa Tolodo Kecamatan Lalolae dan Desa Talata Kecamatan Tinondo.
“Saya meminta kedua desa ini untuk membuktikan ucapan mereka karena saya tidak pernah mengenal apalagi datang ke kedua desa ini. Saya hanya datang ke Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia guna menjalankan tugas dan tupoksi saya sebagai wartawan,” tegasnya.
“Diawal percakapan dengan Kepala Desa (M) saya dari Media Radar Tenggara, bukan dari RCTI ataupun KPK seperti ucapan mereka. Bukti rekaman percakapan saya dengan kepala desa tersimpan, kemudian tidak ada sedikitpun duit yang saya terima seperti yang dituduhkan mereka terhadap saya, itu jelas fitnah,” sambungnya.
Disinyalir, Kepala Desa Wonuambuteo (M) dan para perangkatnya (TPK) bernama Yusuf telah menyebarkan gambar dirinya, beserta foto mobil dan nomor Hp, yang diambil lewat WhatsApp, sehingga terciptalah postingan akun atas nama Risal Hervi Ambe Horidi alias Niken.
Dikatakan, awal postingan itu ditemukan istrinya di Fb pada Minggu 31 Maret 2019 sekitar jam 19.54 Wita.
Dalam foto dirinya yang diunggah akun Fb tersebut disertai tulisan “Wartawan gadungan… sebelum mendatangi salah satu desa di Tinondo mengaku dari KPK dan meminta sejumlah uang dan hari ini mendatangi Desa Wonuambuteo mengatasnamakan wartawan RCTI”.
Selain itu, masih kata Pimred Radar Tenggara, dirinya dituding melakukan modus mencari kesalahan pekerjaan Dana Desa yang tidak sesuai gambar atau bestek.
“Hati hati buat Kepala Desa di Kolaka Timur, jangan pernah percaya sama foto ini, kalau perlu laporkan ke polisi biar ditahan,” ucap Agus menirukan postingan akun Fb tersebut.
Akibat dari postingan tersebut, ia merasa telah dicemarkan nama baiknya dan dirugikan oleh oknum-oknum ini karena menyebarkan informasi bohong alias Hoax.
“Saya berharap kepada pihak Kepolisian Polda Sultra segera diproses hukum oknum oknum ini. Apalagi pencemaran nama baik dengan cara memposting di akun Fb memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” pintanya.
Ia juga meminta teman-teman wartawan untuk mengawal kasus penghinaan atau pencemaran nama baik ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Penyidik Polda Sultra Brigadir Subakat mengatakan, terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dialami Agus salim Pimred Radar Tenggara, pihaknya akan memanggil pemilik akun FB atas nama Risal hervi ambe horidi alias Niken.
” Ini sudah ada bukti pendukungnya dan akan ditembuskan kepimpinan,” pungkasnya. (anto)
Komentar