Detik Bhayangkara.com, Rohil- Sudah heboh tersiar kabar bahwa ada aktivitas jual beli suara antara masyarakat dengan Calon Legislatif (Caleg) dengan modus pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (banwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syahyuri SH.i membenarkan hal tersebut hanya saja pihaknya belum menemukan bukti yang kuat akan seperi apa kebenaran dilapangan.
“Iya kami sudah mendengarkan kabar itu, ada indikasi salah satu oknum Caleg moneypolik (politik uang,red) modus mengumpulkan KTP dan KK masyarakat, tapi kami belum dapat bukti. Anggota kita dari kecamatan juga sudah menelusuri tapi belum ditemukan.”kata Syahyuri, Rabu (03/04/2019).
Banwaslu Rohil juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat kegiatan moneypolitik bersama Caleg karena dalam aturan yang berlaku bagi masyarakat penerima uang juga dikenakan pidana.
“Bukan hanya yang memberi, yang menerima juga bisa dipidanakan jika terbukti. Masyarakat kalau ada temuan dan bukti kuat silakan laporkan kepada kami, akan kami tindak,” kata dia.
Dijelaskan lagi, dari isu yang berkembang para Caleg mengumpulkan identitas warga untuk bisa mengetahui berapa jumlah pendukungnya. Tentu saja para pendukung nantinya akan mendapatkan imbalan sejumlah uang agar memilih oknum caleg tersebut pada tanggal 17 April 2019 mendatang. (Mks)
Komentar