oleh

Kadiv LP2I : Tanah Disposal Tidak Boleh Dijual Belikan

-Kriminal-6,967 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Sebelumnya, dirillis dalam media ini, terdapat aktivitas penataan lahan proyek tol Malang – Pandaan sta 34 diduga melanggar aturan. Pasalnya, aktivitas galian tanah disposal (tanah tidak terpakai)  diduga kuat belum mengantongi izin.

Selain itu, tanah hasil galian dari lahan milik negara yang berada di Bunut Wetan kecamatan Pakis tersebut diduga diperjualbelikan. Padahal sudah ada anggaran untuk pembuangan tanah dan penyiapan land disposal. Kasus dugaan jual beli tanah disposal yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut diduga melibatkan oknum dari PT PP (Persero) dengan CV Sarip.

Sementara itu, Aan yang namanya sempat dicatut sebagai pelaku pertambangan mengelak bahwa dirinya ikut usaha disana, keberadaan dirinya hanya mempersiapkan armadanya saja.

” itu tanah disposal pak, dan sebenarnya masih tanggungjawab pak Dwi, saya hanya menyiapkan armadanya saja, aku wis gak garap tol lho pak (saya sudah tidak garap tol lho Pak, Red),” kata Aan via seluler, Jum’at (5/4).

Hasil pantauan di lokasi proyek tol sta 34, aktivitas galian tanah setiap hari dilakukan menggunakan alat berat. Puluhan hingga ratusan kubik tanah diangkut menggunakan armada dump truk menuju lokasi pembangunan Pabrik di jl.Simpang LA. Sucipto.

Menurut informasi yang masuk ke redaksi, bahwa tanah tersebut dijualbelikan sebesar Rp 250 ribu per truknya.

” kalau harga dilokasi 100 ribu, sedangkan dijual ke pabrik seharga 250 ribu,” ungkap SP (Inisial, Red) selaku sopir dump truck.

Kadiv Investigasi Lembaga Pemantau Pengawas dan Investigasi Aparatur Negara Republik Indonesia (LP2I), Rudy Setyo Hadi, ST mengatakan, bahwa tanah disposal tidak boleh diperjualbelikan.

“ jika tanah tersebut sudah diganti rugi oleh negara untuk tol, maka tanah disposal sekalipun tidak boleh dijualbelikan. Sebab, sudah ada anggaran khusus untuk membuang tanah dan penyediaan lahan untuk menempatkan tanah disposal itu,” ucap Rudy kepada awak media Detik Bhayangkara, Jum’at (5/4/2019).

Rudy menambahkan, tanah disposal tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh masyarakat atau instansi yang mengajukan permohonan. Namun dilarang ada transaksi jual beli, dan harus ada dasar hukumnya, seperti perjanjian kedua belah pihak.

“Jika ada transaksi jual beli, uangnya masuk kemana? Sebab, pembuangan tanah disposal sudah ada anggarannya. Kalau benar dijualbelikan, otomatis anggaran pembuangan tanah disposal tidak terpakai. Nah, anggaran itu lalu dikemanakan?,” ungkapnya.

Mendengar adanya informasi dugaan jual beli tanah disposal jalan tol tersebut, Rudy mencurigai ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. sehingga meminta penyidik Polres Malang maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) segera mengusut dugaan kasus tersebut.

Bahkan di ruas tol lainnya yang saat ini masih digarap tidak menutup kemungkinan terjadi hal serupa,” kalau sudah ada indikasi seperti ini, kita patut mencurigai ada tindak pidana korupsi. Polisi maupun jaksa harus segera turun mengusut masalah ini,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed