Detik Bhayangkara.com, Kota Malang- Kasus korupsi di Kota Malang bakal terus menggelinding, kini memakan korban kembali setelah KPK menetapkan satu tersangka eks sekda Cipto Wiyono.
Ditetapkannya Cipto ini menambah deretan tersangka drama korupsi di Kota Malang. Sebelumnya, KPK sudah menahan puluhan pelaku korupsi di Kota Malang ini.
Beberapa korban KPK di Kota Malang adalah mantan wali kota Moch. Anton, eks ketua DPRD Arief Wicaksono, 40 mantan legislator, serta eks kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Jarot Edy Sulistyono.
Setelah sempat keluar masuk ruang pemeriksaan, berhembus kabar jika KPK akan memanggil beberapa saksi baru, untuk mengusut kasus yang sempat menyeret nama Cipto Wiyono. Yakni terkait perkara dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran (TA) 2015, atau yang dikenal dengan istilah “uang ketok”.
Kabar pemanggilan saksi baru itu sempat menyebar melalui pesan berantai di media chatting WhatsApp. Berdasarkan surat pemanggilan yang diperoleh MalangTIMES, tertulis nama Oemy Sugiarti.
Dalam secarik surat yang berkop KPK tersebut, menyatakan jika istri Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Malang Arif Wicaksono tersebut, dipanggil untuk menghadap penyidik KPK Bambang Sukoco dan beserta tim. Rencananya pemanggilan Oemy yang berstatus sebagai saksi ini akan dilakukan di Mapolres Kota Malang, 14.30 WIB, pada Rabu (10/4/2019) mendatang.
Dijelaskan pula, jika penyidik KPK bakal mencecar pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Cipto Wiyono yang menjabat sekda pada periode tahun 2014 – 2016.
Sebelumnya, perkara dugaan suap pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Juga melibatkan peran mantan Walikota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Dimana keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
Dalam persidangannya, Anton dan Jarot terbukti melakukan upaya pemberian uang pelicin kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono.
Pemanggilan Oemy Sugiarti sendiri sesuai dengan ketetapan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kesaksian dari istri Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono tersebut, bakal menentukan nasib Cipto Wiyono menyusul rekan-rekannya yang kini mendekam dibalik jeruji tahanan karena kasus tipikor atau tidak. (Red)
Komentar