Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Unit Reskrim Polsek Dampit telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Barang Siapa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, Senin (8/4/2019).
Berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya, tentang terjadinya tindak pidana peredaran obat obatan terlarang jenis pil koplo dobel LL warna putih, yang di duga Galang Saputro, kedapatan telah membawa pil doble LL 4 tik (1 tik isi 4 butir pil doble LL), di Jl. Raya Semeru selatan Kel / Kec. Dampit Kab. Malang
Selanjutnya, anggota melakukan lidik serta melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 2 orang Tersangka yaitu Helmi Siswanto (29) warga Jl. Ir. Rais gg. 09 rt. 13/04 Kel. Mergan Tanjungrejo Kec. Sukun Kotamadya Malang, dan Novianto Wijipresetio (28) warga Jl. Ir. Rais gg. 09 rt. 03/04 Kel. Mergan Tanjungrejo Kec. Sukun Kotamadya Malang.
Keduanya diduga telah melakukan peredaran obat pil doble LL di TKP di Jl. Joyomarto Rt. 04/05 Kel. Dinoyo Kec. Lowokwaru Kotamadya Malang dan dr tangan tersangka, didapat barang bukti sebanyak : 6 bungkus plastik (satu bungkus isi 1000 butir pil doble LL) total 6.000 butir pil doble LL.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas :
- 6 bungkus plastik (satu bungkus isi 1000 butir pil doble LL) total 6.000 butir pil doble LL.
- 3 buah hp.
- 1 buah tas warna hijau.
- Uang tunai hasil penjualan pil koplo jenis dobel LL sebesar Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya Tersangka bersama BB diatas di bawa ke Polsek Dampit guna penyidikan lebih lanjut. (Red)
Komentar