Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Aktifitas pertambangan galian C yang berada didesa Sukopuro kecamatan Jabung, diduga tidak sesuai peruntukannya. pasalnya dalam IUP OP yang dimiliki pelaku pertambangan tersebut atas nama Sandy Gamaliel diterangkan komoditas tambang tanah urug, namun dalam pelaksanaannya tanah yang diambil disamping tanah urug juga terdapat Sirtu (Pasir dan Batu).
Saat awak media Detik Bhayangkara.com kelokasi tersebut, nampak dilokasi pertambangan memang terdapat sirtu, dan ketika awak media konfirmasi kepada Wakil pimpinan proyek, Kiky disampaikan bahwa, terkait legalitas silahkan kekantor Sukarno Hatta.
” silahkan kekantor yang di Sukarno Hatta saja, karena terkait legalitas saya kurang paham,” ucapnya, Sabtu (20/4/2019).
Terpisah, salah seorang warga, WR menerangkan bahwa dari awal pengurusan ijin, hingga saat ini warga belum pernah dimintai tanda tangan persetujuan.
” dari awal hingga saat ini warga yang berdampak langsung belum pernah dimintai persetujuan, tetapi anehnya saya mendengar sudah keluar ijinnya,” terang warga yang meminta namanya diinisialkan karena faktor keamanan, Selasa (23/4/2019).
Saat ditanya harapan warga dengan adanya pertambangan tersebut, WR menjelaskan,” karena kami yang merasakan dampaknya langsung, terkait debu dan kerusakan lingkungan, maka warga berharap diberi kompensasi sebesar 1 Juta per KK”.
Masyarakat berharap aparat lebih teliti dan segera memberikan tindakan terkait legalitas yang dimiliki pelaku pertambangan, karena untuk jenis sirtu biaya jaminan reklamasi dan pajak lebih besar bila dibandingkan jenis tanah urug (Bersambung). (Red)
Komentar