Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang- Badan pengawas pemilu kordinator Divisi penindakan pelanggaran Bortholomeus George Da, mengungkapkan ke awak media Telah terjadi di Hitung Ulang sebanyak 56 TPS di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang, selasa, ( 23/04/2019 ).
George Da menjelaskan, sebanyak 56 TPS Hitung Ulang yaitu di kecamatan Kepanjen, wajak, Donomulyo, Pagelaran, Ngajum, Lawang, Turen, Dampit, Sumber pucung, Tirtoyudo, Sumbermanjing Wetan, Wonosari, Pakis, Gondanglegi, Poncokusumo.
Kejadian kesalahan di 56 TPS bervariasi ada yang selisih hasil suara jumlah pemilih dengan jumlah suara sah ( lebih besar jumlah suara sah ) dan ada lagi suara partai C1 partai di sertakan stiker caleg, sehingga di kwaterkan ada penggelembungan suara, ujar Gerge Da.
Lebih lanjut George Da mengungkapkan kesalahan di TPS ini karena mungkin kecapek ‘an sehingga tidak fokus atau pelatihan binteknya tidak fokus, sehingga para petugas kpps ke Anggauta pps mungkin tidak mensosialisasikan sehingga banyak terjadi kesalahan yang seharusnya surat suara caleg di masukkan ke kotak caleg di masukkan di kotak suara pilpres.
” Batasan waktu hitung ulang surat suara di 56 TPS di 15 kecamatan ada waktu 14 hari terhitung dari masa pemilu tepat ( 17/04/2019 ) dan hari libur ini tidak termasuk batas waktu, kita akan menindak bila memang betul betul ada pelanggaran pemilu untuk kita ajukan laporan hasil temuan pelanggaran ke KPU sesuai UU pemilu,” pungkas George Da. ( Rozak )
Komentar