oleh

Galian C di Desa Sukopuro diduga Melenggang Tanpa Ijin UKL-UPL

Detik Bhayangkara, Kabupaten Malang- Sebelumnya dirillis, muncul pertambangan galian C didesa Sukopuro Kecamatan Jabung yang telah memiliki IUP OP tetapi tidak sesuai peruntukannya. Pasalnya, dalam IUP tersebut dijelaskan untuk komoditas tanah urug, tetapi dalam aktivitasnya juga melakukan pertambangan jenis Sirtu.Tidak Hanya itu, kini redaksi menerima informasi, bahwa pertambangan tersebut juga diduga tidak memiliki ijin UKL- UPL.

Menurut Kadiv Investigasi LP2I, Rudy Setyo Hadi, ST, pada dasarnya segala aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

” bahwa pengusaha Galian C didesa Sukopuro kecamatan Jabung, diduga tidak menerapkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan. Dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut harusnya dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin”, ungkap Rudy, Rabu (24/4/2019). 

Ditambahkan Rudy, Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Dalam Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan itu tercantum pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:

Pasal 109 ayat (1) UUPPLH) “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”

“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH),” pungkas Rudy. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed