oleh

Sidang Kasus Suap Dana Hibah Koni Akan Hadirkan Menpora Imam Nahrawi

Adapun kedua terdakwa itu yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. “Iya Menpora Imam Nahrawi diagendakan bersaksi di persidangan,” kata Arif Sulaiman selaku pengacara Ending Fuad Hamidy saat dikonfirmasi, Senin (29/4).

Selain Imam, terdapat tiga pejabat Kemenpora yang akan bersaksi dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya bersaksi karena berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini. “Tiga pejabat Kemenpora juga bersaksi, yakni Adhi, Eko dan Mulyana,” ucapnya.

Diketahui, pada fakta persidangan sebelumnya, nama Imam sempat terungkap dalam percakapan antara Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah dengan Ending. Nama Imam diberi kode Mr X dalam pembicaraan itu.

Imam juga disebut menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam daftar nama penerimaan uang yang dibuat Ending atas perintah asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum. Namun, dalam persidangan Miftahul membantah melakukan hal tersebut.

Pada perkara itu Ending selaku Sekretaris Jenderal KONI bersama Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy didakwa menyuap tiga pejabat di Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Mereka memberi suap kepada tiga pejabat Kemenpora yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.

KPK menyatakan Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko menerima duit sejumlah Rp 215 juta.

KPK juga menyebut, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fee sebesar 15 sampai 19 persen dari total dana hibah untuk KONI. (Agus Roy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed