Detik Bhayangkara.com, Pati- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati membuat masyarakat semakin geram. Disinyalir, panitia PTSL yang ada di desa tersebut meminta sejumlah uang kepada pemohon sertifikat PTSL untuk memperlancar proses pembuatan sertifikat, (29/04/2019)
Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Pati bersama warga setempat, mendatangi Kejaksaan Negeri Pati untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.
Saksi pelapor yang berinisial ( R ) mengatakan bahwa dirinya yang juga selaku BPD tidak pernah sama sekali diajak membahas PTSL. Ia mengungkapkan PJ desa yang terakhir purna membuat rancangan Perdes.
Untuk pembuatan PTSL ini ditarik biaya 600 rb rupiah per setifikat.Kemudian kita tanyakan arahnya ke mana?
Tetapi sampai sekarang tidak ada.BPD tidak tahu karena tidak diajak musyawarah.
“Karena tidak sesuai aturan yang biayanya 150 rb rupiah.
Tetapi ini lebih,itu namanya pungli,” ungkapnya
Lebih dari itu Ia mengatakan bahwa belum ada tindak lanjut karena terbentur adanya PEMILU. Dari sini kita tanyakan kapan ditindak lanjuti agar masalah ini cepat terungkap,himbau nya.
5 ( lima ) Raperdes yang dibuat oleh PJ Desa itu dibawa sebagai barang bukti saksi pelapor yakni R dan E sebagai perangkat desa dan sebagai lembaga BPD.
” Kita sebagai masyarakat ingin tau sejauh mana kasus itu ditindak lanjuti. Ada sejumlah 321warga yang diminta 600 rb per orang. Itu untuk apa tapi belum dijelaskan,” jelasnya
Lebih dari itu, kehadiran Gerakan Jalan Lurus bermaksud untuk mendorong pihak Kejaksaan agar memberikan upaya preventif dalam melakukan tindakan tegas terhadap kasus pungli. (Zubaidah)
Komentar