oleh

Diduga Money Politik, Dua Oknum Caleg PDI-P di Proses Bawaslu Tangsel

Detik Bhayangkara.com, Tangsel- Diduga Melakukan Money politik, Dua anggota Caleg dari PDI-P diproses Bawaslu Tangsel, dua olknum tersebut yakni MG (inisial, Red) dan PA (inisial, Red).

Dua oknum tersebut melakukan aksinya untuk mendapatkan/ menggelembungkan suara, supaya mencapai target di kursi legislatif, MG sendiri merupakan Caleg DPR-RI yang meliputi Dapil 3 Tangerang raya, sedangkan PA merupakan Caleg DPRD Tangsel.

Informasi yang diterima Redaksi, sepuluh hari sebelum pencoblosan pemilu serentak, MG melakukan seminar kesehatan bersamaan dengan gerakan masyarakat sehat,

Saat itu MG sebagai pembicara, dan selanjutnya moment tersebut digunakan untuk melakukan kampanye.

” seharusnya itu tidak boleh terjadi, karena itu adalah kegiatan masyarakat bukan Partai. Usai acara seminar ada semacam soffenir, dan amplop berisi uang 250 ribu, dan dua gambar caleg, yakni MG dan PA,” ungkap salah seorang masyarakat yang meminta namanya diinisialkan.

Bawaslu Tangsel saat dikonfirmasi awak media  membenarkan Bahwa, laporan pelanggaran pemilu telah kami terima,  yang melaporkan atas nama Andi Kusnadi memberikan laporan pada Selasa (23 April 2019), yaitu tentang dugaan Money politik, yang di indikasi dilakukan oleh Caleg DPR-RI (MG) dan DPRD (PA) Tangerang Selatan dari PDIP.

” kemudian kita berikan surat kepada pelapor untuk melengkapi bukti baik secara Formil dan formal satu kali 24 jam, dan saat ini sudah di lengkapi. memang ini kan masih proses ya, dan sudah kita koordinasikan dengan Gakumdu, Apakah syarat-syaratnya masih ada yang harus dilampirkan yang baru, selama syarat-syaratnya terpenuhi proses akan kita teruskan,” ucap Kadiv penanganan pelanggaran pemilu kota Tangerang Selatan, Ahmad Jajuli di ruang kerjanya, Senin (29/04/2019).

Ditambahkannya, kemudian proses apa untuk pelanggaran yang di lakukan, apakah itu, kode etik, atau pelanggaran pemilu, atau pelanggaran undang undang, nanti akan di lanjutkan proses nya, baik itu dari unsur kepolisian, unsur kejaksaan, atau Panwaslu. 

Kontributor Detik Bhayangkara.com : (Sabar Manahan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed