oleh

Diduga Eks. Camat Singosari Terbitkan AJB Sepihak

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Berdasarkan informasi dari warga, Bahwa Eks. Camat Singosari, Mumuk Hadi Martono, SH, M.Si diduga telah menerbitkan AJB secara sepihak. Hal tersebut berdasarkan pengakuan SN (inisial, Red) yang mengatakan kepada redaksi Detik Bhayangkara.com bahwa dirinya selaku pemilik tanah, tetapi tanahnya yang semula hanya disewakan berubah kepemilikan menjadi atas nama orang lain, dan anehnya proses penerbitan AJB (Akta Jual Beli) tersebut tanpa melibatkan dirinya.

” awalnya tanah tersebut hanya disewakan, tetapi anahnya sekitar tahun 2013 saya mendapat informasi tanah tersebut sudah di AJBkan,” jelas SN.

Menanggapi informasi tersebut mantan Kamituwo Benel desa Baturetno, Istajib Isdiantoro saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, tidak benar bila itu disewakan, berdasarkan rapat warga pada waktu itu untuk penggantian anaknya yang telah menghilangkan sepeda motor, maka kesepakatan waktu itu tanahnya dijual.

” karena yang tertera dikepemilikan tanah tersebut masih atas nama Muntik B. Daenah, untuk penerbitan AJB  maka saran dari kepala desa Watugede, pak Mul memakai tanda tangan ahli waris Bu Muntik yaitu Agus,” ungkap Istajib, Selasa (30/4).

Mendengar informasi dari Istajib, Kadiv Investigasi Lembaga Pemantau Pengawas dan Investidasi Aparatur Negara Republik Indonesia (LP2I), Rudy setyohadi, ST mengatakan patut diduga telah terjadi kerjasama antara camat dengan kepala desa dalam hal memanipulasi data(penipuan) dan penggelapan barang.

” Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Selain itu, wajib juga dihadirkan minimal dua orang sebagai saksi,” Kata Rudy.

Masih menurut Rudy, dalam Pasal 372 KUHP disebutkan ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukummemiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Terpisah, Camat Mumuk saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, rencana sama Kades mau dikumpulkan didesa.

“rencana sama Kades mau dikumpulkan didesa, mohon waktu,” pungkasnya (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed