oleh

Polres Malang Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

-Kriminal-2,227 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Polres Malang melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus narkotika jenis sabu, dengan mengamankan empat tersangka dengan TKP wilayah hukum polres Malang, Senen (6/5).

Berikut para tersangka yang berhasil diamankan petugas:

1. SOLEH AGIL Als. YEK Bin HUSEN AGIL (33) warga Dusun Gunungsudo, RT. 30/04 Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, diamankan petugas dengan TKP didalam rumahnya beserta BB yang memberatkannya, 1 Poket Sabu dibungkus Klip Plastik Transparan seberat : 0,28 gram, beserta,
– 3 buah pipet kaca
– Seperangkat Alat hisap sabu
– 4 buah sekrop dari setodan plastik
– 100 lembar plastik transparan
– 1 Unit Handphone Merk NOKIA warna putih kombinasi hitam dengan No. Simcard : 082 234 744 xxx.

2. SULESTARI Bin Alm. MARSUKI, (53), warga Dusun Sendangbiru RT. 14/03 Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, atau Alamat tinggal lainnya yaitu,Dusun Ganjarsari, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dengan TKP disebuah rumah di Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, beserta BB, 1 Poket sabu dalam plastik klip transparan dililit isolasi warna putih seberat : 0,36 gram, serta,

– 1 bungkus rokok merk APACHE.
– 1 unit handphone Merk Samsung warna hitam dengan No. Simcard : 081 232 746 xxx.

3. IMAM ROFI’I Als. MADIN Bin NITI MADIN (37), warga Desa Sumberagung, RT. 24/02 Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dengan TKP didalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sumberagung, RT. 24/02, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, beserta BB,- 1 Poket sabu dalam plastik klip transparan dililit isolasi warna putih seberat : 0,26 gram.
– 2 buah sekrop yang terbuat dari sedotan.
– 1 buah dompet warna hitam.
– 1 unit handphone Merk NOKIA warna Hitam beserta sarungnya dengan No. Simcard : 081 254 665 xxx.
4. BUDI PRASETYO Bin Alm. SUTARJI, (42) warga Desa Harjokusumo RT. 03/01 Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, beserta BB,
– 1 Poket sabu dalam plastik klip transparan dililit isolasi warna putih seberat : 0,50 gram.
– 3 buah Plastik Klip Tranparan.
– 1 buah bungkus rokok LA. Mild warna putih.
– 1 unit handphone Merk CROSS warna Hitam Kombinasi Putih dengan No. Simcard : 082 349 878 xxx, dengan TKP Disebuah SPBU Jalan Raya Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si,
melalui kasubag humas, AKP Ainun Djariyah, SH., Selasa (7/5/19) pukul 18.00 wib, kepada awak media mengatakan, Ke empat terduga tersangka diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

” Mereka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed