Detik Bhayangkara.com, Sulut– Rapat rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019 tingkat provinsi alot dan memanas, saat penyampaian hasil suara rekapitulasi DPD kabupaten Bolaang mongondow, Selasa (7/5/2019) dihotel Sintesa Peninsula kecamatan Wenang Manado.
Pasalnya, hampir semua saksi DPD menolak penetapan hasil suara DPD Bolaang Mongondo karena dinilai adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis dilakukan oleh bupati Bolaang Mongondo Yasti Soepredjo Mokoagow.
Calon DPD nomor urut 28 Irvan Basri yang merangkap jadi saksi, menyampaikan jargon yang tetapkan dalam Perbup CHM Cerdas Hebat Maju oleh bupati Yasti pada senin 28/10/2018 ada kaitannya dengan jargon Calon DPD nomor urut 21 Cherish Harriette Mokoagow dengan Jargon yang sama (CHM) yang dipakai dalam kampanye.
“Peraturan bupati telah dipakai menjadi landasan politik yang dipakai untuk kepentingan memperoleh suara dari calon DPD nomor urut 2 CHM,” pungkas Bakri.
Lanjutnya, Semua ASN tahu apa maksud Jargon yang dikeluarkan pada saat pemilu ini.” Seharusnya Bawaslu harus siaga satu menaggapi masalah ini.”ungkap Basri.
Basri juga mengatakan apa maksud PNS diliburkan 2 hari sebelum hari H pemilu, bahkan ASN dipaksa satu orang menyiapkan 60 suara. Ditemukan juga Camat terlibat mencari suara karena takut dipindahkan, bahkan ada kepala dinas yang turut menandatangani sebagai saksi dalam pemilu yang bisa dibuktikan.
Hal senada disampaikan juga oleh calon DPD no urut 22 Djafar Alkatiri yang juga bertindak sebagai saksi mengatakan hasil perolehan suara DPD Bolmong haram.
” Berdosa kami jika menerima hasil suara DPD Bolmong. Bolmong adalah daerah merah pelanggaran tertinggi pelanggaran KPU.” Tandas Alkatiri.
Para saksi dari calon DPD lainnya angkat bicara sampai ada perdebatan. Ketua Ardiles Mewoh hampir mengeluarkan salah satu saksi yang terus berbicara padahal belum diberi kesempatan bicara. Rapat terus berlangsung terkendali.
Dari pantauan, para saksi siap memberikan data-data temuan saat proses pemilu berlangsung, bahkan mereka sepakat akan melaporkan KPU dan Bawaslu kepada Mahkama Konstitusi terkait pelanggaran tersebut jika hal ini tidak ditindaki.
Tak segan-segan juga Alkatiri mengatakan bahwa KPU Bolmong terlibat dalam pelanggaran ini dan bisa dibuktikan dari hasil rekaman percakapan yg ditemukan dan bukti lainnya termasuk salah satu saksi CHM sendiri siap menjadi saksi bahwa benar telah terjadi kecurangan.
Dengan sejumlah bukti-bukti yang kuat dan pelanggaran yang bukan rahasia lagi, mereka heran kenapa KPU dan Bawaslu tidak mengajukan PSU.
Pernyataan tersebut spontan dibantah Saksi dari DPD no 21 CHM, bahwa jargon CHM Cerdas Hebat Maju tersebut memang sudah ada sebelum CHM mencalonkan diri dan jika tidak ada PSU karena memang tidak ada potensi untuk PSU.
Basri secara lantang mengatakan, Semua hasil suara DPD dari daerah manapun kami terima, tapi untuk hasil suara Bolmong raya kami tolak !! kami minta dilakukan PSU untuk DPD.
Bawaslu membenarkan bahwa telah terjadi pelanggaran di 15 kecamatan di Bolmong raya, termasuk Camat dan kepala dinas yang terlibat. Tetapi pelanggaran tersebut sementara diproses tidak dibiarkan.
“Jika ada sengketa kita akan ikuti mekanisme sesuai aturan, Bukan kami tidak kerja ! kami akan proses sangat cepat. Kalau bisa dipending sampai akhir pleno bisa diselesaikan,”ungkap mereka.
Bawaslu memutuskan supaya Pleno rekapitulasi DPD Bolmong dipending nanti diproses pada akhir rapat pleno provinsi dan akan meminta waktu 6 jam untuk mengkroscek dan proses cepat pelanggaran-pelanggaran tersebut.
” Wewenang untuk menerima laporan adalah kami Bawaslu provinsi tapi yang memutuskan adalah Bawaslu RI sesuai dengan aturan yang ada. Namun penilaian terakhir akan dinilai apakah mempengaruhi suara atau tidak. Jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu.
Penjelasan Bawaslu disetujui para saksi dan rapat diskors pada sekitar pukul 01:00 pagi dilanjutkan esok. (Fadly).
Komentar