Detik Bhayangkara.com, Surabaya- Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus suap Rp 7,5 miliar, Kamis (9/5/2019).
Diketahui, Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 silam dengan total Rp 7,5 miliar
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Hamzah. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang bertugas yakni Mufti Nur Irawan.
Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menyatakan jika terdakwa Rendra Kresna telah melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar. Namun jika tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Kuasa hukum Rendra Kresna, Imam Muslih menyampaikan, pihaknya akan berunding untuk membahas putusan tersebut.
“Kami akan pikir-pikir dahulu dengan vonis tersebut,” ucapnya.
Menurut Imam, pihaknya akan merapatkan barisan dan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk mengambil keputusan.
“Kami diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Yang jelas klien kami sempat terpukul dengan vonis tersebut,” pungkasnya. (Wina)
Komentar