oleh

Warga Tolak Rencana Pendirian Gardu Induk PLN Di Desa Tunggul Nalum Sari Jepara

Detik Bhayangkara.com, Kab. Jepara- Rencana Pendirian Gardu Induk PLN yang berlokasi di Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalum Sari Kabupaten Jepara, berujung ribut dengan warga, ( 10/05/2019 ).

Kepala Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalum Sari, Ambar Zulaikha diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan ijin kepada Proyek Pendirian Gardu Induk PLN, tanpa di musyawarahkan terlebih dahulu dengan warga desa. Pendirian Gardu Induk PLN tersebut meskipun berdiri di lahan tanah bengkok kepala desa, seharusnya dimusyarawarahkan dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakarat sebelum didirikan Gardu Induk PLN.

Karena pendirian Gardu Induk PLN akan berdampak buruk untuk kesehatan bagi hajat hidup orang banyak yang terkena riadiasinya, sehingga penolakan warga terus dilakukan, namun selalu kandas ditengah jalan entah mengapa sebabnya.

Pendirian Gardu Induk PLN  terus dilakukan tanpa memperdulikan protes warga. Kepala desa diduga menyalah gunakan kewenangan dengan aji- aji mumpung berkuasa sebagai kepala desa, demi kepentingan pribadi tanpa berfikir akan dampak yang terjadi dikemudian hari, dengan menimbulkan kesengsaraan warganya sendiri.

Diduga Kepala desa Ambar Zulaikhah merencanakan pendirian Gardu Induk PLN tanpa ada sosialisasi terlebih dulu dengan warga dengan tutup mata dan telinga yang penting proyek berjalan konstribusi di tangan.

Rencana Pendirian Gardu Induk yang jaraknya dekat dengan pemukiman warga akan berdampak pada kesehatan karena radiasi listrik yang begitu kuat dalam radius dekat dengan rumah penduduk.

Ketika Awak media meminta keterangan warga tentang pendirian Gardu Induk, salah seorang Warga RT.06 RW 02, Suliyono mengaku sangat tidak setuju dengan akan didirikannya Gardu Induk PLN di Bengkok Kepala Desa Tunggul Pandean dengan beberapa pertimbangan antara lain:
1.Rencana Pendirian Gardu Induk PLN tanpa sosialisasi terlebih dulu dengan Warga Desa
2.Bengkok merupakan Aset Desa yang harus dimanfaat demi mensejahterakan rakyatnya.
3.Rencana Pendirian Gardu Induk PLN bersebelahan dengan tanah miliknya
dekat dengan pemukiman warga.
4.Pendirian Gardu Induk PLN disuatu tempat dimana saja berada pasti ada kontribusinya sebagai kompensasi bagi warga setempat dan desa.

Disamping itu,Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari sudah cukup pasokan listriknya untuk kebutuhan masyarakat desa,mengapa harus mendirikan lagi?
Semestinya pendiriannya bisa dialihkan ke desa tetangga yang masih membutuhkan dan warga desanya mengijinkanya.

Warga sudah klarifikasi dengan kepala desa agar mengadakan musyawarah terlebih dahulu namun tidak pernah dihiraukan. Puncak kejengkelan warga desa akhirnya mendatangi ke balai desa untuk bertemu dengan kepala desanya, namum belum mendapatkan kesepakatan yang diharapkan warga desa.

” Warga desa berharap pemerintah menindaklanjuti akan keluhan Warga, dapat mengusut secara tuntas demi rasa keadilan bukan kesewenangan semata,”  harap warga Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari, Jamaludin Malik. (Zubaidah/Adhi. S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed