Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Mantan buruh pada galian C yang berada didesa Sukopuro kecamatan Jabung menjerit. Pasalnya, sebelum alat berat ditarik dari lokasi pertambangan tersebut, sempat memperkerjakan sekitar 20 orang selama 2 minggu, namun mulai alat berat ditarik dari lokasi hingga saat ini para buruh tersebut belum menerima upah dari pelaku pertambangan
Melalui awak media ini, Salah seorang warga yang juga pernah menjadi buruh, WR (inisial, Red) mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya belum terima gaji selama 2 Minggu, tetapi tiba-tiba alatnya sudah ditarik dari lokasi tersebut.
” terakhir saya bekerja selama dua minggu dan belum dibayar, tetapi tiba-tiba alat beratnya sudah ditarik dari lokasi,” ungkap WR, Minggu (12/5/2019).
Sementara itu, teman WR yang juga mantan buruh dipertambangan tersebut, AB (inisial, Red) juga mengatakan bahwa, dari awal memang pembayaran upah para buruh tidak lancar, bahkan kerjanyapun tidak tiap hari.
” dari awal pembayaran upah tenaga kerja tidak lancar, bahkan kerjanya pun tidak tiap hari,” jelas AB.
Masih menurut AB, yang saya tahu ijin pertambangan tersebut atas nama Sandy Gamaliel, tetapi yang membayar para tenaga kerja dari PT DST. saat ditanya berapa upah karyawan yang belum dibayar, dijawab oleh AB,” upah paling sedikit yang belum dibayar sebesar 600 ribu selama 2 minggu “.
” Saya mohon dari aparat terkait bisa ikut membantu menyelesaikan masalah yang dialami para buruh, termasuk yang saya dengar kepala desa Sukopuro disamping ikut melegalkan juga ikut punya usaha disana,” keluhnya.
Masih menurut AB, kejadian yang dialami oleh para tenaga kerja yang berada di pertambangan desa Sukopuro kecamatan Jabung, dapat diambil hikmahnya dan kedepan dimohon kepada aparat terkait dapat mempertanyakan legalitasnya, sehingga warga tidak menjadi korban oleh pengusaha nakal.
” sekali lagi saya mohon bantuan kepada aparat terkait, agar upah saya yang menjadi hak saya bisa dibantu untuk diselesaikan pembayarannya,” pungkasnya (Bersambung). (Red)
Komentar