Ketiganya mengaku penyidik Tipikor dari mabes polri, tersangka MIF, RH dan FIS berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda.
RH dan MIF, berhasil ditangkap setelah menerima uang dari Sekdes Jengkol sebanyak Rp100 juta disekitaran Kantor Camat Balaraja, Jumat (10/5/2019).
Sedangkan FIS ditangkap di kota bandarlampung, Jalan Merpati, Desa Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan “Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi terpisah di Balaraja, Tangerang dan Kota Bandar Lampung, setelah petugas mendapat pengaduan dari pejabat desa”, Selasa (14/5/2019).
Pada transfer yang pertama kali, Sekdes Jengkol mentransfer uang sebesar Rp 5 juta, lalu hari berikutnya sekelompok wartawan online tersebut merima Rp 10 juta dan terakhir ditransfer sisa dari kekurangannya.
“Dari uang hasil pemerasan tersebut dibagi-bagi dengan ketiganya dalam rincian Rully menerima Rp 240 juta, Ibnu Rp 88 juta dan sisanya sekitar Rp 270 juta,” ucap Sabilul.
Sisanya uangnya, lanjut Kapolres, mereka gunakan untuk berfoya-foya, menikmati hiburan malam bersama, membeli sejumlah handphone canggih sampai membeli kendaraan roda dua jenis Honda Mobilio berpelat nomor B 1480 WZL.
Tambah Sabilul Alif, pemerasan dimulai sekitar di bulan Maret, saat Sekdes Jengkol didatangi tersangka RH yang mengaku sebagai Ipda Ibrohim dan FIS yang mengaku sebagai AKP Ibnu Sianturi, penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri yang yang sedang mengusut penggunaan dana desa di Desa Jengkol.
Kemudian setelah pulang dua oknum ini menelpon dan mengirim pesan WA kepada korban berisi permintaan agar mengirim uang agar kasus tersebut tidak dinaikan ke penyidikan.
karena ancaman tersebut, Sekdes Jengkol kecamatan kresek ini akhirnya mentransfer uang ke rekening tersangka.
” Transfer tersebut dilakukan secara bertahap sampai mencapai Rp 700juta, Merasa masih kurang ketiga pelaku ini menghubungi kembali dengan meminta tambahan uang sebesar Rp 100juta, merasa menjadi korban pemerasan Sekdes desa akhirnya melaporkan kejadian ini kepolisi,” ucap Kapolres.
ditambahkan Kapolres, Tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
” Barang bukti yang diamankan, diantaranya bukti transfer, mutasi rekening, 2 buku tabungan, 4 KTA wartawan, 3 buah HP, satu koper serta 1 unit mobil,” pungkasnya. (*)
Komentar