oleh

Galian C Ilegal tumbuh Lagi di Kecamatan Pakis

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Dampak Pertambangan Ilegal di desa Sukopuro Kecamatan Jabung belum terselesaikan, yang menyebabkan para pekerjanya belum mendapatkan upah selama dua Minggu terakhir, kini muncul kembali Galian C ilegal di desa Pakis Jajar (belakang pabrik PT Gatra Mapan) kecamatan Pakis.

Berdasarkan pantauan awak media Detik Bhayangkara.com dilapangan, galian C ilegal jenis tanah urug tersebut dijual untuk pembangunan pabrik yang berada di Jl. Simpang LA Sucipto kelurahan pandanwangi kec. Blimbing. Tampak puluhan Dump truck setiap harinya berlalu lalang dilokasi pertambangan tersebut.

Salah seorang warga, SR (inisial, Red) mengatakan kepada awak media bahwa, pertambangan yang berada dilokasi desa Pakis Jajar tersebut sudah beroperasi sekitar seminggu, tetapi anehnya terkesan ada upaya pembiaran dari aparat.

” kalau seperti ini dibiarkan, lama kelamaan para pelaku usaha mending memilih jalan pintas, dari pada mengurus ke P2T provinsi yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” ungkap SR kepada awak media, Rabu (15/5/2019).

Ditambahkan SR, yang saya dengar pihak PT Gatra Mapan telah memberi ongkos untuk pemerataan tanah tersebut, tetapi oleh pelaku pertambangan tanah tersebut dijual lagi ke pabrik seharga 250 ribu rupiah per truck.

” saya berharap aparat bisa segera bertindak, karena segala sesuatu yang ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya (Bersambung). (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed