Detik bhayangkara.com, Nias Barat-Kepala Desa Sirombu kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat An. Folo’o Gulo resmi dilaporkan oleh ketua BPD Desa Sirombu kepada Bupati Nias Barat pada (25/4/19), atas dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh Kades Sirombu kepada salah seorang masyarakat Desa Sinene’eto Kecamatan Sirombu berinisial RAM, dengan meminta sejumlah uang tanda tangan pada penandatangan surat jual beli tanah.
Pada saat ketua BPD Desa Sirombu, Ahmad Rafi’i Zebua Memberikan keterangan kepada Tim Media Detik Bhayangkara, pada kamis (16/5/19) mengatakan, kekecewaannya atas sikap dan perbuatan Kades Sirombu tersebut.
” Saya selaku ketua BPD Desa sirombu sangat kecewa dengan perbuatan Kades tersebut karena hal ini dapat merusak citra dan tatanan Desa kami Desa Sirombu pada khusunya,” Ungkapnya.
Maka dalam hal ini saya Ketua BPD Desa Sirombu selaku badan pengawas internal pemerintahan di Des,a tentunya hal ini tidak saya biarkan begitu saja.
” karena perbuatan Kades Sirombu ini adalah perbuatan melanggar hukum terkait ketentuan pasal 12 ayat (2) Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan tentunya hal ini sangat meresahkan Masyarakat Desa Sirombu saat ini,” tegasnya.
Ketua BPD Desa sirombu berharap, agar surat laporannya yang disampaikan kepada Bupati Nias Barat Cq Bapak Inspektur dapat ditindak lanjuti secepatnya agar perbuatan Kades Sirombu tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari. (Firmatus Hulu)
Komentar