oleh

Dampak Korban Galian C Ilegal di Kab. Malang Terus Bertambah

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Satu lagi korban galian C ilegal di kabupaten Malang, setelah buruh di pertambangan galian C di desa Sukopuro kecamatan Jabung tidak di beri upah. Kini didesa Ngadireso kecamatan Poncokusumo pemilik lahan galian pembayarannya tidak selesai .

Seorang ibu bernama Siti Lama Warga RT 8/RW 2 desa Ngadireso kepada awak media ini mengaku bahwa, akibat aktivitas penambangan dilahannya, sekarang jadi punya banyak tanggungan pinjaman.

”Awalnya 3 bulan yang lalu orang suruhannya pak Febri (pelaku usaha pertambangan) bernama pak Dwi dan pak Anwar ke rumah saya, sekitar 21.00 WIB, dalam pertemuan tersebut mereka merayu saya supaya mau mengkontrakkan tanah ladang saya untuk dibuat pertambangan,” ungkapnya, Sabtu (18/5/2019).

Akhirnya dalam pertemuan tersebut, Imbuh Siti, mereka sepakat sepakat menyewa tanah saya sebesar 55 juta, dan pembayaran baru dilakukan setelah 3 hari tanah saya digarap, itupun karena saya tagi dirumah pak Anwar yang berada di Bunul.

” setelah dibayar 4 juta, pembayaran selanjutnya diangsur hingga berjumlah 17 juta dalam kurun waktu 3 bulan, itupun yang membayar pak temu karena pak temu yang membeli hasil Sirtu,” ungkap Siti ditemani suaminya bernama Sakur.

Hingga kini sisa pembayaran menjadi tidak jelas, Sitipun tidak bisa lagi bercocok tanam diladangnya, karena alat beratnya belum ditaik dari lahannya.

“tolong saya dibantu, untuk menuntut orang yang telah menipu dan merusak lahan saya,” pintanya.

Terpisah, Febri pelaku usaha dilokasi Ngadireso saat dihubungi via seluler mengatakan, bahwa dirinya tidak ikut membuat kesepakatan, karena sampai saat ini tidak tahu kesepakatannya seperti apa.

“Ngapunten nggeh pak, niku itungan awal dengan pak Anwar (mohon maaf ya, itu hitungan awal dengan pak Anwar, Red), sampai sekarang saya coba kontak belum bisa,” ucap Febri, Minggu (19/5/2019).

Semakin bertambahnya korban Galian C ilegal membuat ketua Lembaga Pemantau Pengawas dan Investigasi Aparatur Negara (LP2I), Rudy Setyohadi, ST meminta kepada aparat untuk bertindak tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal.

” Saya mohon kepada aparat penegak hukum bisa tegas dalam bertindak, undang-undang dibuat untuk melindungi dan mengayomi, bukan untuk menyengsarakan masyarakat, kalau sydah seperti ini siapa yang bertanggung jawab, sedangkan untuk pelaku pertambangan yang ada legalitasnya pertanggung jawabannya jelas,” harapnya , Senin (20/5).

Ditambahkan Rudy, saat ini ada proyek di dua titik yaitu Jl. Simpang LA Sucipto kelurahan pandanwangi kec. Blimbing, dan di desa Trajeng kecamatan Pakis yang membutuhkan tanah urug banyak, sehingga masih ada 3 lokasi galian C ilegal di kabupaten malang yang diduga belum tersentuh hukum.

Pantauan awak media, lokasi galian C ilegal yang dimaksudkan antara lain :

  1. didesa Asrikaton kecamatan pakis milik YN (inisial, Red) yang kesehariannya merupakan oknum anggota Polsek Pakis .
  2. didesa Ngingit kecamatan Tumpang, milik SN (inisial, Red).
  3. didesa Sumbersuko Kecamatan Tajinan, milik SW (inisial, Red). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed