Detik Bhayangkara.com, Jepara- Perwakilan Masyarakat Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, mendatangi Polres Jepara kembali karena merasa tidak puas atas laporannya terdahulu yang tidak direspon, dan ditanggapi serta terabaikan oleh Polres Jepara, Senin ( 20/05/2019 ).
Warga kembali menghadap ke Satuan Reserse Kriminal karena merasa kecewa atas laporan warga Desa Tunggul Pandean pada 4 april 2019 tidak direspon dan ditanggapi, tentang Penolakan Pendirian Gardu Induk PLN yang sudah dilaporkannya.
Polres Jepara terkesan pembiaran atas pendirian gardu induk PLN tersebut. Ini terbukti pada hari Senin (20/5/2019) Marno salah seorang pegawai lapangan petugas PLN dari Yogyakarta beserta TIM pagi itu mengukur saluran irigas yang posisinya dekat dengan lokasi milik warga.
” Bahkan saluran air untuk irigasi pertanian tidak boleh dihilangkan karena merupakan salah satu sub stansi dari Panca Usaha Pertanian yang harus tetap ada,”ujar Markuat Babinsa Koramil Mayong disaat bertemu perwakilan warga desa dan awak media di lokasi.
Sebagai dasar itulah penolakan warga atas rencana didirikannya Gardu Induk tersebut yang diwakili oleh Eko Rio warga RT.06 RW 02 mengaku tidak setuju, dan menolak keras atas rencana didirikannya Gardu Induk PLN yang dekat dengan lokasi tanah miliknya dan pemukiman warga.
Penolakan Warga Desa Tunggul Pandean RT.06 RW.02 Kecamatan Nalumsari terus berlanjut sampai proyek tersebut dibatalkan atau dihentikan atau pindah ke lain desa sebagai solusinya.
Seperginya Petugas PLN dari lokasi dan Balai Desa Tunggul Pandean, perwakilan warga desa tunggul pandean langsung mendatangi ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara untuk menanyakan tentang perkembangan surat laporan yang di kirim oleh LSM Gerakan Jalan Lurus ( GJL ) pada (4/4/2019).
Warga berharap agar permasalahan tersebut segera diusut, warga menolak keras dan tidak setuju dikarenakan tanpa adanya musyarawah terlebih dahulu dari warga desa yang merasa dirugikan, serta dampak yang terjadi pada warga dikelak kemudian dengan adanya radiasi pendirian gardu induk PLN yang berpengaruh terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
Kepastian dari penegak hukum Polres jepara ,tentang laporan warga didampingi oleh LSM Gerakan Jalan Lurus GJL ) pada tgl 4 april 2019 supaya ditindaklanjuti dan diusut tuntas, sebagai rasa keadilan demi mementingkan rakyat bukan mementingkan penguasa setempat dan kroninya. (Zubaidah)
Komentar