Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Sebelumnya dirillis melalui media ini, bahwa terdapat galian C ilegal di tiga lokasi kab. Malang, yakni didesa Asrikaton kecamatan pakis milik YN (inisial, Red) yang kesehariannya merupakan oknum anggota Polsek Pakis, didesa Ngingit kecamatan Tumpang, milik SN (inisial, Red), didesa Sumbersuko Kecamatan Tajinan, milik SW.
Namun dari 3 lokasi tersebut, saat ini hanya didesa Sumbersuko kecamatan Tajinan yang saat ini masih beroperasi. Nampak puluhan dump truck setiap hari berlalu lalang dilokasi galian C tersebut.
Menurut salah seorang warga, WR (inisial, Red) mengatakan bahwa, saya tidak tahu siapa nama pemilik, yang saya tahu pemilik alat bernama pak Ardi beralamat di Gadang.
” semenjak ada galian tersebut debunya sampai ke rumah warga, sehingga terasa udaranya bertambah panas, belum lagi kondisi jalan disekitar lokasi menjadi kotor, dan berbahaya saat turun hujan,” ungkap WR kepada awak media, Kamis ( 23/5/2019).
Ditambahkan WR, saya merasa aneh kenapa galian C tanpa ijin dari provinsi terkesan ada pembiaran dari aparat, padahal lokasinya juga berada di tepi jalan raya.
” warga berharap supaya aparat dapat turun tangan, karena warga yang merasakan dampaknya,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan awak media Detik Bhayangkara.com bahwa tanah urug tersebut dijual kelokasi desa Wandanpuro kecamatan Bululawang. ( Red)
Komentar