oleh

Dituding Tak Memiliki Izin, Pemilik dan Pengacara Samba Karaoke Angkat Bicara

Detik Bhayangkara.com, Kota Batu- Pemilik Samba Karaoke Suliono,SH didampingi Tiem Kuasa Hukumnya Imam Syafii,SH beserta Ketua Tiem Kantor Hukum Edan Law Sumardhan,SH.MH angkat bicara mengenai tudingan bahwa tempat usahanya tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Sabtu (25/05/2019).

Sebelumnya, diberitakan bahwa Karaoke Samba ditengarai tak hanya belum memiliki izin, namun juga lokasinya yang berdekatan dengan tempat ibadah dan Pemkot Batu. Sehingga menjadi sorotan masyarakat.

Menyikapi berita tersebut, Ketua Tim Edan Law Sumardhan, SH, MH kepada awak media menyampaikan, Semestinya Pemkot dan anggota DPRD tidak membuat statement yang tidak mempunyai dasar hukum, karena statementnya Samba tidak punya ijin, padahal punya izin.

” Kalau mereka bilang tidak ada IMB, ingat bahwa Samba ini berdiri 8 tahun yang lalu, pada saat itu tidak ada syarat wajib IMB sebagai syarat, dan Samba ini mungkin yang pertama kali ada di Batu,” ucapnya.

Ia juga menyayangkan pihak pemkot dan anggota dewan yang langsung memberikan statement kepada media tanpa berkoordinasi dengan pemilik maupun pengelola Samba.

“Semestinya sebelum mereka membuat statement publik, memanggil dulu para pemilik pengelola Samba ini, ditanya tentang syaratnya dipenuhi atau tidak, kalau memang ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi ya tinggal secara bijak pemkot atau dewan menegur dulu agar semua bisa dilengkapi,” ungkapnya.

Masih menurut Sumardhan, SH, MH bahwa, usaha karaoke Samba harus dilindungi, mengingat Kota Batu merupakan tempat pariwisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan. Karena tak jarang yang berkunjung ke karaoke tersebut juga merupakan salah satu anggota dewan.

“usaha seperti ini harusnya dilindungi di Kota Batu sana, karena daerah pariwisata. Apalagi ada anggota dewan membuat statement yang tidak benar, padahal dia sendiri pengguna dari karaoke itu, kenapa kok sekarang tidak 8 tahun lalu dipersoalkan, ini kan gak bijak. Kita semua dokumen ada, izin ada, bukti pembayaran pajak ke negara dan pemda ada,” bebernya sambil menyebutkan salah satu nama anggota yang sering berkunjung ke Karaoke Samba.

Ditambahkannya, Kita sangat menyayangkan anggota dewan Hari Dana Wahyono, padahal dia sebagai pengguna karaoke samba itu.

Upaya dari kuasa hukum Samba yang akan dilakukan pertama berharap pemkot bijak dalam melihat kepentingan ini, yang kedua tentu kami akan mengirim surat somasi atau peringatan kepada pejabat yang terkait yang membuat statement tanpa dokumen.

”Karena saya yakin bahwa tindakan mereka yang membuat statement publik tanpa dasar hukum mendatangkan kerugian bagi Samba. Kalau mereka ngotot ya kita akan menggunakn jalur hukum sebagai landasan,” tegas Sumardhan.

Kita meminta agar pemkot beserta anggota dewan agar meminta maaf dan meralat statement yang di publik, kerena ini berdampak pada masyarakat seolah Samba tak berizin, padahal kita sudah bayar pajak lengkap.

” Kemaren saya tanya pada klien saya, apakah Samba dibuka dibulan puasa, ternyata enggak padahal ini bukan pada tempatnya. Kecuali kalau Samba dibuka pada bulan puasa, dia boleh membuat statement Samba harus diapakan karena sudah melanggar harusnya ditutup kenapa dibuka. Tapi ini kan enggk dibuka,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed