oleh

Diduga Banyak Bibit Pala Ilegal tersebar di kabupaten Koltim

Detik Bhayangkara.com, Koltim- Puluhan ribu pohon bibit pala yang diduga ilegal tersebar dikabupaten kolaka timur, yang diperuntukan kepada masyarakat melalui program dana desa luput dari pengawasan DPMD.

Salah satu contoh adalah Desa Lalingato kecamatan Tirawuta yang menganggarkan pencairan tahap dua Dana Desa untuk pengadaan Bibit Pala sejumlah 10.000 pohon, melalui pengecer bernama Irwan yang berasal dari kota kendari, bibit pala tersebut diduga tidak mengantongi dokumen yang lengkap yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut pengakuan Irwan (26/05/2019) saat ditemui di Desa lalingato mengatakan, bahwa bibit ini berasal dari Ambon dan sudah memiliki dokumen berupa sertifikasi benih dari BPSB Ambon sambil memperlihatkan selembar kertas foto copy sertifikasi benih yang beralamatkan Ambon bersama label bibit, namun anehnya label yang terpasang pada bibit pala tersebut tidak mempunyai cap stempel dari BPSB yang mengeluarkan Sertifikasi.

Masih dalam waktu yang sama Kepala Desa Lalingato saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa legalitas bibit tersebut sudah sah menurut dokumen yang pernah diperlihatkan oleh Irwan sebelumnya.

“saya sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan pihak inspektorat pun mengiyakan bahwa dokumennya sudah benar,” ungkapnya.

Disatu sisi, bahwa yang berhak menentukan keabsahan dokumen bibit tersebut adalah dari pihak BPSB, karena itu adalah sudah menjadi bagian dari tugas BPSB maka seharusnya pihak inspektorat berkoordinasi dulu dengan pihak BPSB, apakah dokumen ini benar-benar dikeluarkan oleh pihak BPSB Provinsi Sultra untuk menghindari adanya dokumen palsu.

Selain itu, bahwa bibit pala tersebut dikirimkan masih berupa biji buah pala dan nanti dibibitkan disalah satu penangkaran bibit milik pak Seno yang berada dikecamatan mowila yang seharusnya diuji kompontensi melalui BPSB Sulawesi Tenggara dan mendapatkan Sertifikasi Bibit yang dikeluarkan oleh pihak BPSB Sultra apabila sudah layak untuk dipasarkan.

Menurut pengakuan pak Seno sebagai pemilik penangkar bahwa, memang benar bahwa bibit tersebut berasal dari saya dan belum disertifikasi oleh pihak BPSP Sultra.

” Irwan membeli dari saya tanpa bersertifikat dan itu saya sudah sampaikan sebelumnya kepada dia (irwan-red) namun dia tetap ngotot untuk membeli dan menyalurkannya”,kata seno

Disinyalir bahwa dari beberapa desa yang telah menerima bibit Pala yang berasal dari pengecer bernama Irwan diduga ilegal semuanya, oleh sebab itu diharapkan kepada seluruh para kepala desa yang berada di Koltim, khususnya yang menganggarkan dana desa dalam pengadaan bibit apapun harus berhati-hati, dan selalu memperhatikan keabsahan dari legalitas bibit tersebut.

Saat ini media Detik Bhayangkara.com bersama media Radar tenggara sudah melaporkan kepada pihak kepolisian sektor Rate-rate, dan rencananya akan dilanjutkan sampai ketingkat Polda Sultra, dan meminta agar mengkroscek adanya pengadaan bibit pala yang diturunkan didesa Lalingato tersebut, serta akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk desa-desa lainnya. (anto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed