oleh

BPK Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut Tahun 2018

Detik Bhayangkara.com, Sulut-   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Acara penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Tangga M. Purba. kepada Pimpinan DPRD Bupati dan Walikota, Senin (27/5/2019)

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan memperhatikan :

a. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); b. Kecukupan pengungkapan;

c. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;

d. Efektimas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota TA 2018 yang telah diserahkan adalah sebagai berikut:

  1. Kota Manado Wajar Tanpa PengecuaIian (WTP).
  2. Kota Bitung Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  3. Kota Kotamobagu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  4. Kota Tomohon Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  5. Kabupaten Minahasa Selatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  6. Kabupaten Minahasa Tenggara Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  7. Kabupaten Minahasa Utara Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  8. Kabupaten Minahasa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  9. Kabupaten Kepulauan Sangihe Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  10. Kabupaten Kepulauan Talaud Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  11. Kabupaten Kepualauan Sitaro Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  12. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  13. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  14. Kabupaten Bolaang Mongondow Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
  15. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Beberapa permasalahan umum yang masih memerlukan perbaikan pada Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain sebagai berikut :

  1. Tunjangan Perumahan dan tunjangan transportasi DPRD. be|um sepenuhnya mengacu pada ketentuan;
  2. Pengelolaan PAD belum maksimal, yaitu potensi PAD khususnya potensi yang besar be|um dioptimalkan, dan PAD yang sudah ada. be|um dikelola dengan baik;
  3. Pemberian honor be|um tepat, masih terdapat pemberian honor melebihi standar yang telah ditetapkan, Pemberian honor, yang seharusnya merupakan tugas pokok dan fungsi.
  4. Persediaan masih belum dikelola secara maksimal. antara Iain, pencatatan persediaan belum tertib dan tempat penyimpanan yang kurang memadai.
  5. Kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan pekerjaan melewati jangka waktu penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak.
  6. Penyerahan aset Sekolah Menengah Atas (SMA) ke DFOVIUSI. masih ada yang belum di terima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK RI, maka kami mengharapkan agar semua Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-Iambatnya 60 (Enam puluh) hari setelah Iaporan hasil pemeriksaan diterima.(fadly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed