oleh

Oknum Kades Sraturejo Disangkakan Pasal Berlapis 4 Tahun Penjara

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro- Di halaman Gedung Reskrim Polres Bojonegoro di laksanakan kegiatan konferensi pers terkait penipuan dan atau pengelapan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Sratuaji, berinisial SPYD (42), warga Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (3/6/2019).

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP. Ary Fadli, modus operandinya tersangka tersebut menjanjikan kepada para korbannya, dan bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 lalu, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

Namun setelah para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, ternyata para korban tersebut tidak lulus ujian dan uang para korban tersebut tidak dikembalikan karena telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Tersangka mendatangi para korban dan menjanjikan kepada para korbannya, menurutnya bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2017 lalu, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang,” ungkap Kapolres.

Kapolres Bojonegoro juga menambahkan bahwa, anggota jajarannya telah mengamankan seseorang oknum Kades tersebut di wilayah Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, berkat laporan dari para korbannya karena telah di tipu tersangka.

Setelah di korek keteranganya, tersangka mengaku korbannya ada empat orang, yaitu M Sukisno (52), M Sujoko (49), Suyitno (48) dan Mardi (43), keempatnya wargga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau Penggelapan. Dan tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(Ras)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed