Detik Bhayangkara.com, Kota Batu- Pemilik Depot Brantas di Kota Batu mengancam bakal menuntut wartawan yang bermaksud mengkonfirmasi terkait video viral di media sosial (medsos) yang dibagikan oleh pemilik akun Facebook atas nama Revinata, pada Minggu siang (9/6/2019) .
Kata tuntutan itu muncul, saat salah seorang wartawan merekam jawaban dari istri pemilik Depot Brantas yang mengatakan, bahwa isi video yang berisi pertengkaran antara pelanggan dan pemilik Depot Brantas adalah hoax.
“Gak ada kejadian apa apa. Itu hanya rekayasa dari istri pembeli, dia sengaja merekam dan mengupload sebagian, seakan-akan kami ini yang salah,” elaknya.
Namun begitu tahu konfirmasi direkam, secara spontan istri dari pemilik Depot Brantas meradang. Dengan emosi yang berapi api dia membentak para jurnalis yang berusaha mengkonfirmasi kebenaran video tersebut.
“Kamu merekam ya, nanti akan saya tuntut, harusnya ijin dulu kalau mau merekam. Ayo dihapus, saya tidak suka seperti ini, polisi juga sudah kesini, tidak ada apa-apa,” bentaknya kepada para awak media dengan nada tinggi.
Melihat situasi demikian, sang suami lantas menghampiri awak media, dengan menjelaskan bahwa tidak terjadi apa-apa.
“Tidak terjadi apa-apa, saat itu banyak pelanggan sedang antri, sementara pembeli yang baru duduk sekitar 15 menit minta dilayani terlebih dahulu. Tentu saja itu tidak bisa kami lakukan, akhirnya dia marah dan memukul meja, otomatis harga diri saya tersinggung,” kelitnya.
Menyikapi pernyataan pemilik Depot Brantas tersebut, Wahyudi, Wartawan Metropol yang tengah mengkonfirmasi mengaku kecewa.
“Seyogyanya sang istri tidak bersikap kasar pada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya, karena kami konfirmasi dengan cara baik-baik terhadap kebenaran suatu peristiwa,” ungkap wahyudi dengan nada kecewa.
Terpisah, wartawan senior Malang Raya, Yunanto sangat menyayangkan sikap arogansi istri dari pemilik Depot Brantas.
Karena, wartawan sudah melakukan konfirmasi, kemudian dia tidak mau memberikan konfirmasi ya tetap harus ditulis. Dia tidak punya hak untuk memberitakan.
“Siapapun tidak punya hak untuk melarang memberitakan, karena sesuai UU Pers pasal 18 UU No 40 tahun 2019, barang siapa melarang, mencegah, menghalangi, menghambat, merintangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya bisa dikenakan pidana selama 2 tahun dan denda 500 juta,” kata Yunanto.
Wartawan senior ini juga mempersilahkan kepada pemilik Depot Brantas, jika mau menuntut jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.
“Silahkan saja kalau mau menuntut, tapi barang siapa yang mendalilkan, maka harus bisa membuktikan tuntutannya,” pungkasnya. (Red)
Komentar