Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Plt Bupati Malang, HM Sanusi mengaku belum menerima izin dari Mendagri terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Malang.
Hal tersebut disampaikan Sanusi saat ditemui awak media seusai Halal Bihalal di Pendopo Agung, Kantor Bupati Malang, Senin (10/06/2019).
“Masih proses, tidak lama lagi akan keluar izinnya,” ucapnya.
Pria kelahiran Malang, 20 Mei 1960 tersebut juga menegaskan, pelantikan itu sudah sesuai SK, yakni sebagai Plt Wabup bisa melakukan tugas dan kewenangan Bupati.
“Harusnya Plt bisa melantik, sesuai dengan surat SK yang diterima, yakni melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati, dan semua persiapan proses pelantikan kemarin disiapkan oleh Sekda,” pungkasnya. (*)
Komentar