Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya- Bertempat dikantor Bawaslu jalan Pamenang IV Katang Kediri, rabu (12/6/2019) sekira 13.00 WIB warga Kediri melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq, Mohammad Karim Amirulloh, SH mereka melaporkan para penyelenggara dan pengawas pemilu di wilayah Kecamatan Badas, serta KPU dan Bawaslu dalam kasus dugaan pembukaan segel kotak suara Pilpres.
“ Yang kami laporkan PPS, PPK, Panwascam Badas, KPU dan Bawaslu. Mereka adalah pihak yang mengetahui dugaan pembukaan segel kotak suara Pilpres 17 April 2019 lalu, di wilayah Kecamatan Badas tersebut,” kata Mohammad Karim Amirulloh, kepada para awak media.
Pria yang berpofesi sebagai lawyer ini menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung, pada tanggal 17 April 2019 lalu sekitar jam 22.00 paska pencoblosan, ada pemindahan kotak suara dari seluruh TPS ke desa-desa untuk ditampung, sebelum proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
Tetapi, pada tengah malam itu, diduga ada pembukaan segel kotak suara Pilpres dan sampul C1 oleh penyelenggara ditingkat pps, dengan maksud dilakukan pencocokan jumlah antara surat suara sah dan surat suara tidak sah, surat suara tidak terpakai dan surat suara rusak. Pembukaan segel kotak suara tersebut tanpa diketahui oleh saksi serta terjadi dugaan pergantian C1 plano.
Kejadiannya yakni di Desa Badas dan Desa Sekoto.
Menurut Karim, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2007 tentang pelanggaran pidana pemilu. Pihaknya menyertakan bukti berupa rekaman HP untuk PPS Desa Sekoto dan foto untuk PPS Desa Badas sebagai bahan pendukung ke Bawaslu.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Ummah mengaku, telah menerima laporan tersebut secara resmi, Bawaslu akan melakukan telaah melalui sejumlah tahapan dan hasilnya akan segera disampaikan,
“Pelapor mendesak bawaslu kabupaten kediri segera memproses laporannya dengan serius. Mereka mengancam akan menempuh upaya lanjutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), apabila Bawaslu mengulur waktu, karena menjadi salah satu pihak terlapor dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (Rs’08)
Komentar