Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- DPRD Kabupaten Malang akan segera memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi. Hal itu terkait dengan kebijakannya dalam melakukan mutasi pejabat ASN yang dinilai meresahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko, mengatakan akan mengambil sikap atas mutasi ratusan pejabat Pemkab Malang yang dinilai ilegal yang dilakukan Plt Bupati Malang HM Sanusi untuk dimintai klarifikasi terkait kebijakan tersebut.
“Mutasi tersebut jelas melanggar peraturan yang ada. Seperti dicantumkan dalam surat Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur yang sudah beredar. Di situ sangat jelas, jika harus seizin tertulis Mendagri, karena masih berstatus Plt Bupati Malang,” ungkapnya
Untuk itu, lanjut Hari, pihak DPRD Kabupaten Malang secara resmi akan memanggil Plt Bupati Malang Sanusi beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta klarifikasi.
“Kami sudah mengagendakan untuk memanggil Plt Bupati (Sanusi) bersama OPD terkait. Tujuannya, meminta klarifikasi langsung atas mutasi yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Langkah ini, tambah Hari, tentunya mengacu mekanisme kelembagaan. Sebelum melangkah lebih jauh menyikapi keputusan mutasi ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Malang 31 Mei lalu. Namun, pihaknya sangat menyesalkan adanya keputusan yang diambil Sanusi karena hanya berstatus Plt Bupati Malang.
“Mekanismenya begitu, secara prosedural, kami (DPRD) memiliki hak memanggil Plt Bupati bersama OPD terkait, atas persoalan yang terjadi. Dan kami akan menjalankannya. Apalagi, statusnya Plt bukan definitif, jadi harus mendapatkan surat tertulis dari Mendagri, jika akan memutasi pejabat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Plt Bupati Malang HM Sanusi, ketika akan dikonfirmasi terkait adanya mutasi jabatan tersebut, masih belum bisa memberikan komentar lantaran handphonenya tidak aktif. (*)
Komentar