Dalam surat Kemendagri tersebut, terdapat tiga poin yang disampaikan, yakni:
Pertama, terkait permohonan plt bupati Malang untuk melakukan pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis menteri. Walaupun telah menjadi bupati pun, sesuai Pasal 162 Ayat (3} Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka bupati saat akan melakukan pelantikan pejabat di lingkungannya selama 6 bulan terhitung pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis menteri.
Poin kedua dalam surat Kemendagri adalah permohonan plt bupati Malang untuk pelantikan pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya bupati.
Serta poin kedua menitahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan hal itu kepada plt bupati Malang.
Surat Kemendagri tersebut merupakan tanggapan atas permohonan Plt Bupati Malang bernomor 821.2/3946/204.4/2019 tanggal 21 Maret 2019 perihal permohonan persetujuan tertulis pelantikan pejabat itu secara jelas belum mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri.
Bahkan, surat Kemendagri tersebut juga diperkuat dengan adanya surat dari gubernur Jatim tertanggal 13 Mei 2019. Dalam surat tersebut, disampaikan juga bahwa permohonan pelantikan belum bisa disetujui menteri dalam negeri. Surat bernomor 821.2/5946/204.4/2019 ditandatangani atas nama gubernur Jatim melalui Sekda Provinsi Heru Tjahjono.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) Malang, M.Zuhdy Achmadi menganggap jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkesan dipaksakan dan sarat adanya kepentingan.
“Sejak awal saya sampaikan jika mutasi itu seolah-olah dipaksakan dan terburu-buru. Dengan adanya dua surat tersebut jelas ada proses mutasi yang salah. Sebenarnya ada apa dengan mutasi ini?” ungkapnya.
Didik sapaan akrab Bupati LiRa, mengatakan akan secara tegas pada Pemkab Malang untuk membatalkan keputusan mutasi tersebut.
“Saya minta dibatalkan. Dalam mutasi ini, selain menggeser posisi, juga ada promosi jabatan. Padahal untuk promosi, perlu ada panitia seleksi (pansel), bukan hanya evaluasi dan penilaian baperjakat. Untuk geser saja, tidak dapat izin, apalagi menaikkan kepangkatan ASN,” ulasnya.
Bahkan, tambah Didik, dirinya merasa heran dengan sikap DPRD Kabupaten Malang yang tidak bersuara terkait persoalan itu.
“Mana para anggota dewan. Seharusnya mereka bicara dong. Kenapa kok malah diam saja?” tegasnya. (*)
Komentar