Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Terungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, belum menyetujui permohonan mutasi pejabat yang diajukan Plt Bupati Malang, HM Sanusi.
Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Dr Ir Heru Tjahjono, MM menyurati Plt Bupati Malang. Surat tertanggal 16 Mei 2019 dengan nomor 821.2/6946/204.4/2019 intinya menjelaskan perihal mutasi tersebut tidak direstui Mendagri.
“Menindaklanjuti surat Mendagri tanggal 18 April 2018, nomor 800/2350/OTDA, bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa permohonan Plt Bupati Malang HM Sanusi untuk melakukan mutasi belum mendapat persetujuan Mendagri,” tulis Sekda Pemprov Jatim, Heru Tjahjono, yang bocor ke media, Kamis (13/6/2019).
Namun, Plt Bupati Malang belum lama ini merotasi sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Malang. Rotasi itu pun akhirnya dinilai kontroversial dan menuai protes dari berbagai pihak.
Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI). Prof Dr Sjamsiar mengatakan, Plt Bupati atau Plt Walikota, melakukan mutasi pejabat ASN harus mendapatkan izin dari Mendagri.
“Izin yang diberikan Mendagri tidak boleh secara lisan. Harus tertulis secara administratif,” ungkapnya.
ditambahkan Prof Dr Sjamsiar yang juga merupakan guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Malang, bahwa izin yang disampaikan secara lisan oleh Mendagri, itu tidak dibenarkan.
” sebelum Plt Bupati Malang melakukan mutasi pejabat publik, terlebih dahulu membaca undang-undangnya agar tidak berdampak pada pelanggaran hukum dan bisa digugat melalui PTUN,” pungkasnya. (*)
Komentar