oleh

RZWP-3-K Instrumen Bijak Mengelola Ruang Laut Masa Depan

-artikel-1,402 views

Detik Bhayangkara.com, Surabaya-  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Jawa Timur, menjadi isu utama bagi sejumlah kalangan pengguna ruang pesisir dan laut terutama masyarakat pesisir, pebisnis, investor, bahkan pemerintah sendiri. Pengatur ruang pesisir dan laut seolah menjadi sebuah resistensi dikalangan tertentu.

RZWP-3-K sendiri merupakan salah satu program pemerintah dalam upaya pengendalian dan penyelamatan sumber daya alam terutama di sektor kelautan dan perikanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan RZWP-3-K sebagai salah satu instrumen bijak dalam pengendalian ruang dan sumber daya alam atas pemanfaatan ruang-ruang pesisir dan laut yang ada di dalamnya.

Pemanfaatan ruang pesisir dan laut sebenarnya bisa diajukan oleh seluruh rakyat namun demikian tidak untuk dimiliki. Penggunaan atas ruang-ruang untuk sejumlah kegiatan tertentu, diwajibkan untuk memiliki izin. Sejak terbitanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka segala bentuk perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan dilakukan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan selanjutnya harus diikuti dengan pemenuhan komitmen.

Sistem OSS ini diharapkan dapat mengatasi sulitnya perizinan yang selama ini banyak dihadapi oleh semua pemohon. Diharapkan dengan hadirnya OSS dapat memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dipandang terlalu panjang dan berbelit. Pemerintah kini hadir untuk memacu pertumbuhan iklim investasi termasuk salah satu diantaranya investasi di pesisir yang dibuat sistematis dan disajikan secara on line. Kondisi demikian, menghadapkan bahwa Indonesia khususnya Jawa Timur harus siap menyambutnya.

Pungutan liar oknum yang tidak bertanggung jawab, keberpihakan, dan masih banyak lagi peluang praktik non-prosedural sudah selayaknya tidak dijumpai lagi dalam perizinan.
Untuk itu calon pemohon dalam pemanfaatan ruang laut, langkah awal sebelum mengurus izin pemanfaatan diharapkan izin kesesuaian lokasi terlebih dahulu sehingga izin lainnya tdk mubazir jika lokasi yang digunakan tidak sesuai dengan zona yang ditetapkan dalam RZWP3K.

Menurut Kepala DKP Jatim, Ir. Moh. Gunawan Saleh. MM melalui Kabid KPP Ir. Slamet Budiyono. MM mengatakan, bahwa RZWP-3-K Provinsi Jawa Timur hadir untuk memberikan jawaban atas berbagai persoalan pemanfaatan ruang pesisir dan laut. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan dokumen teknisnya. Muatan dalam RZWP-3-K yang kemudian dinormakan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018. Seolah membangun sebuah rumah yang terlihat “elegan”, ruang yang diatur didalamnya harus mampu mengakomodir semua kepentingan pemilik rumah tanpa adanya konflik kepentingan. Begitupun desain ruang yang ada di RZWP-3-K, harus mampu mengakomodir semua kebutuhan ruang baik yang digunakan pada saat ini (existing) maupun yang masih dalam perencanaan.

Pengalokasian zonasi dan pemanfaatannya direncanakan untuk kebutuhan selama 20 tahun kedepan dan dapat ditinjau kembali paling sedikitnya 5 tahun sejak PERDA ditetapkan. Hal ini dimaksudkan, mengingat kondisi pesisir yang penuh dengan dinamika.

“Besar harapan Pemerintah Jawa Timur agar pemanfaatan ruang pesisir dan lautnya maju dengan pesat dan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Tidak berlebihan rasanya, apabila hadirnya PERDA 1/2018 memberikan sebuah sentuhan baru bagi sejumlah masyarakat pesisir, kalangan investor, swasta, dan pemerintah sendiri untuk bersinergi bergerak membangun Jawa Timur dari pesisir, “pungkasnya. (Rudi’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed