oleh

Diduga Tidak Berizin, Galian C Ilegal Beroperasi di Karangploso

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang-  Pertambangan jenis tanah urug atau yang biasa disebut dengan galian C beroperasi di Jln. Singojoyono desa Ngenep (perbatasan antara desa Ngenep dengan desa Langlang), diduga kuat galian tersebut tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh P2T provinsi (IUP operasional Produksi).

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi, Sabtu (15/6/2019) nampak puluhan dump truck keluar masuk lokasi tersebut, dijual kelahan yang berada di dusun Baba’an yang terletak sekitar 2 KM  dari lokasi galian tersebut, sehingga jalanan menjadi kotor penuh lumpur. Ironisnya lokasi pertambangan tersebut mepet dengan rumah warga.

Berdasarkan keterangan dari pembeli tanah urug (yanto) mengatakan bahwa, tanah tersebut di beli dari pak Lolong dengan harga 258 ribu per truck, untuk menguruk lahannya yang ada di dusun Baba’an desa Ngenep.

” saya beli dengan harga sekitar 258 ribu per truck dan sudah sekitar lima ratus rit tanah urug,” ucap Yanto kepada awak media, Sabtu (15/6/2019).

 

Salah seorang warga yang minta namanya diinisialkan berharap agar ada sangsi dari pelaku usaha yang bernama lolong (panggilan akrab warga), pasalnya tanah didaerahnya banyak yang sudah digali dan diduga kuat ilegal

” dari awal yang membeli dan menggali tanah disini pak Lolong, perum Tirtasani belinya ke pak Lolong semua, warga tidak berani protes karena tidak enak pak,” jelas warga.

Dengan demikian untuk menghindari perusahaan galian/tambang batuan melanggar perundang-undangan dan ketentuan lainnya, maka peran serta pengawasan instansi terkait sangat dibutuhkan. Tujuannya menciptakan hubungan yang harmonis meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan, juga sebagai upaya pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem

Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 :
a)    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
b)    Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c)    Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Kapolsek Karangploso, AKP Effendi Budi Wibowo saat dilapori oleh awak media Detik Bhayangkara.com via seluler mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

” terima kasih infonya, akan kita tindalkanjuti,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *