Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang, H.M. Sanusi, mengatakan siap membatalkan surat keputusan (SK) mutasi sejumlah pejabat yang telah ia lakukan pada akhir Mei 2019. Ucapan tersebut ia sampaikan kepada awak media, Minggu (16/6/2019)
Keinginan tersebut, untuk mengakhiri polemik yang berkembang lantaran mutasi yang ia lakukan dianggap cacat hukum. Bahkan sebagian ASN berniat menggugat ke PTUN.
“Kami mempersilakan pejabat ASN di lingkup Pemkab Malang yang tidak puas mendapatkan rotasi, melakukan gugatan ke PTUN,” ucap Sanusi.
Meski demikian ia juga mengaku siap melakukan pembatalan rotasi pejabat tersebut. Namun untuk membatalkan mutasi tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD setempat.
Kader PKB Malang ini menjelaskan, pada 18 April 2019 Mendagri membalas permohonan Gubernur Jatim terkait Plt Bupati Malang akan melakukan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Malang, namun belum disetujui.
“Begitu juga surat dari Gubernur Jatim pada 16 Mei 2019, yang isinya sama jika pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab belum mendapat persetujuan,” jelasnya.
Menurut Sanusi satu minggu sebelum ia mengambil keputusan melakukan mutasi, dirinya telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri secara lisan.
Plt Bupati Malang itu mengatakan ada surat dari Mendagri namun tidak sampai kepada dirinya. Meski tidak menjelaskan isi surat tersebut, ia bahkan menduga ada skenario besar untuk menjatuhkan dirinya.
Ia juga mengungkapkan mendapat informasi terjadi jual-beli jabatan dalam mutasi tersebut. Meski belum benar sumbernya, namun ia akan berkoordinasi dengan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menyelidiki informasi tersebut.
“Karena jual-beli jabatan itu termasuk tindakan pidana korupsi, sehingga pelaku bisa diproses secara hukum,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti, menegaskan secara prosedural pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilingkup Pemkab Malang tidak ada yang salah.
“Apa yang sudah dilakukan Plt Bupati Malang, pada 31 Mei 2019 lalu, tidak perlu dipersoalkan. Karena dalam proses pelantikan pejabat tersebut sudah melalui mekanisme,” paparnya.
Menurut Tridiyah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/ Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan dalam SK penetapan Plt Bupati Malang sudah disebutkan, jika tugas dan kewenangan bupati ada di Plt Bupati. Selain itu, Plt Bupati juga mempunyai hak prerogatif.
“Tapi dengan catatan sudah melalui prosedur dan mekanisme yang sudah diisyaratkan, baik melalui undang-undang maupun Perturan Pemerintah (PP). Sehingga tidak ada yang salah apa yang dilakukan Plt Bupati Malang dalam melakukan mutasi pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang,” pungkasnya. (*)
Komentar