oleh

Debt Collector BFI Kepanjen Tarik Unit Motor Nasabah di Jalan

-Kriminal-13,828 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang-   Kembali terjadi aksi Debt colector external dari Leaching BFI di Kepanjen menarik di pinggir jln raya, diduga dengan cara memaksa minta STNK si pemakai motor yang menunggak angsuran dan mengarahkan unit motor yang terlambat bayar ke kantor leaching tersesebut, Kamis ( 20/06/2019 ).

Muhammad R warga Desa Putok Rejo kecamatan gondanglegi menuturkan ke awak media, bermula ia meminjam motor merk Beat N 6147 EEN ke kakaknya yang bernama Ulfatul Laily, dirinya hendak bepergian ke luar kota, tetapi mendapati musibah yaitu sepeda motor yang saya tumpangi tiba tiba di perempatan lampu merah Kepanjen di berhentikan oleh sejumlah Debt colector dari Leaching BFI Kepanjen, dengan cara meminta STNK dan di paksa ke kantor BFI.

” dengan terpaksa saya mengikuti atas kemauan Debt colector, namun sesampai di kantor BFI STNK yang di bawa Debt colector tak kunjung di berikan, malah kunci motor beat N 6147 EEN di minta dengan alasan mau di gesek mesinnya, akan tetapi saya malah di paksa untuk menandai tangani untuk menyerahkan unit motor itu dan akhirnya sayapun menanda tanganinya, sebab sepeda motornya terlambat 4 bulan,” ungkap Muhammad R.

Kita Bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia, khususnya Malang Raya agar supaya masyarakat tidak di intimidasi dan di Teror oleh yang namanya Debt Colektor.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2, dan 30% untuk kendaraan roda 4 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk roda 4 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor, kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.

Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di jalan merupakan tindak pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. Mari Tertib Hukum !!! Hargai hukum agar kita menjadi masyarakat cerdas, taat hukum wujud dari kehidupan normal.

Masih Muhammad R menuturkan ke awak media, motor Beat yang disita Leaching BFI itu kakaknya menggadaikan BPKB dan terlambat 4 bulan berjalan, belum jatuh tempo tanggal dalam perjanjian antara nasabah dengan pihak Leaching BFI.

Kepala Debt colector Leaching BFI finance Kepanjen, Pram saat di temui awak media Detik bhayangkara.com menjelaskan, bahwa atas nama Ulfatul Laila dengan jaminan BPKB motor Beat N 6147 EEN tertunggak 4 bulan jalan.

” Dalam tahapan angsuran pertama terlambat pihaknya mengingatkan sampai terlambat tiga angsuran namun nasabah tidak ada perhatian untuk mengangsurnya, Sistem di BFI kalau sudah terlambat tiga angsuran dan BFI mempunyai rekanan yaitu Debt colector external yang terlambat itu di share di infokan ke group external, sehingga terjadilah penarikan penyerahan unit ke kantor kami BFI di Kepanjen,” ujar Pram.

Saat di tanya awak media detik bhayangkara, apakah boleh Leaching BFI dengan cara seperti Debt colector memberhentikan di jalan memaksa, mengarahkan dan memanipulasi tanpa sidang di pengadilan terlebih dulu, yang akhirnya pemakai / peminjam motor, meskipun bukan atas nama kontrak pinjaman kredit terjebak menanda tangani dan menyerahkan unit motor beat N 6147 EEN, namun enggan berkomentar malah menawarkan pelunasan sisa angsuran. ( RZ )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 comments

  1. Saya juga dicegat dijalan karena motor yg saya kendarai d jln Cipulir raya diberhentikan dan diarahkan ke leasing oleh deb colector bfi,karena menunggak 3 bulan dan pas mau menebus unit harus bayar biaya tarik motor sebesar 1,2 ..padahal itu motor satu satunya buat ngegrab.alhasil saya blm bisa tebus motornya.tolong pihak BFI finance,karena pas penarikan debt kolektor bilang biaya penarikan ditanggung oleh kantor.

News Feed