Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan- Dalam kurun waktu yang singkat
Team Vipers Satreskrim Polres TangSel berhasil meringkus seorang pemuda berinisial J ( 18 ) pelaku pembunuhan terhadap wanita ABG berinisial FSL (17 ) di Legok Tangerang.
Peristiwa ini berawal di temukannya sesosok mayat wanita yang tangan dan lehernya terikat tali rafia, pada Jum’at (21/6/19) sekira 13.00 WIB, yang beralamat di Kampung Babat RT 01/01 Desa Babat , Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres TangSel, AKP Alexander Yuriko SH S.ik MM M.si memimpin langsung dan melakukan olah TKP di mana di temukan mayat wanita tersebut. Dari hasil olah TKP di dapat informasi dari beberapa saksi menunjukkan pelaku berinisial J yang mana pelaku merupakan tunangan korban.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan itu merupakan buntut dari cekcok keduanya. Cekcok itu tak lain karena pelaku cemburu dengan korban karena kerap berkomunikasi dengan mantan kekasih.
Dalam keterangannya Kapolres AKBP Ferdy Irawan di halaman Mapolres TangSel, Senin (24/6/19) mengatakan, tersangka merasa sakit hati dan sering cekcok dengan korban terkait keberadaan mantan pacar korban.
Merasa sakit hati, pelaku lalu menghabisi nyawa korban dengan mencekiknya hingga tewas. Pelaku, lanjut Ferdy, sengaja membuang mayat korban ke lokasi tersebut lantaran tempat tersebut sepi.
“Bahwa di sekitar lokasi TKP merupakan jalan kampung yang dalam keadaan sepi, dan di sekitar lokasi tidak terpasang kamera perekam (CCTV),” ujarnya.
Dalam hal ini pelaku dapat di kenakan undang undang pembunuhan anak di bawah umur dan pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal, sebagaimana yang di atur dalam pasal 84 Ayat ( 4 ) , undang undang no 35 tentang Perlindungan Anak tahun 2014 dan atau Pasal 340 KU Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. ( Toni )
Komentar